KENDARI – Memasuki akhir Agustus 2026, misteri penanganan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu lintas negara seberat 860,60 gram di Kabupaten Bombana kian menuai tanda tanya besar dari publik. Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA Sultra) secara khusus menyoroti hilangnya gaung penanganan perkara ini selepas aksi rilis pers seremonial yang digelar aparat pada akhir Mei 2026 lalu. Modus canggih menyelundupkan sabu yang ditaksir senilai Rp700 juta ke dalam bungkus makanan tradisional buras seharusnya diikuti oleh progres hukum yang progresif, transparan, dan tanpa kompromi.
Aktivis ARPEKA Sultra, Robert, menyatakan bahwa tenggat waktu tiga bulan merupakan durasi yang lebih dari cukup bagi penyidik Satresnarkoba Polres Bombana untuk merampungkan berkas perkara. Namun, hingga saat ini, masyarakat Sultra belum disuguhkan kejelasan konkret mengenai sejauh mana tindak lanjut nyata yang telah diambil oleh pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri setempat.
Mempertanyakan Keberadaan Fisik Barang Bukti: Sudahkah Dimusnahkan?
Fokus utama yang digugat oleh ARPEKA Sultra melalui Robert adalah transparansi terkait pemusnahan barang bukti. Berdasarkan Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, institusi kepolisian memiliki kewajiban mutlak untuk memusnahkan sebagian besar barang bukti sitaan berskala besar dalam hitungan hari setelah mengantongi ketetapan Kejaksaan, bukan menyimpannya berbulan-bulan.
“Publik berhak bertanya, di mana 860 gram sabu itu berada sekarang? Apakah Polres Bombana sudah melaksanakan pemusnahan massal secara terbuka dengan melibatkan perwakilan masyarakat, pemuka agama, dan media massa? Ataukah barang haram senilai ratusan juta tersebut masih mendekam di gudang penyimpanan?” cetus Robert dengan nada kritis. ARPEKA Sultra mengingatkan dengan tegas adanya ancaman pidana nyata dalam Pasal 140 UU Narkotika. Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan menunda pemusnahan tanpa justifikasi hukum yang sah, oknum petugas yang bertanggung jawab dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun. Regulasi ketat ini ada untuk menutup celah terjadinya manipulasi atau ‘kebocoran’ barang bukti dari dalam sistem penegakan hukum itu sendiri.
Menagih Status Berkas Perkara dan Akses SIPP
Selain masalah pemusnahan barang bukti, ARPEKA Sultra juga menyoroti kelambatan alur birokrasi penuntutan dimana jadwal sidang perdana untuk tersangka ZA (38) belum juga memuat tanggal pasti. Hal ini mengindikasikan bahwa perkara ini kemungkinan masih tertahan di meja penyidik kepolisian atau sedang bolak-balik dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa (P-19).”Jika perkara ini masih berada di Tahap I atau proses pemenuhan berkas, apa kendala utamanya? Hasil uji laboratorium forensik dari Makassar seharusnya sudah keluar sejak lama. Jika jangkauan upah kurir berkisar Rp8 juta hingga Rp10 juta per paket sudah terungkap, mengapa aktor intelektual di atas ZA belum juga disentuh? Kami mengendus adanya potensi jalan di tempat dalam pengembangan jaringan internasional Malaysia–Nunukan–Palu–Bombana ini,” papar Robert.
Tuntutan Tegas ARPEKA Sultra atas Tindak Lanjut Perkara:
- Mendesak Kapolres Bombana untuk segera mengeluarkan pernyataan resmi kepada publik mengenai status terkini fisik barang bukti 860,60 gram sabu, lengkap dengan transparansi Berita Acara Pemusnahan jika pemusnahan telah dilakukan.
- Menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Bombana untuk bersikap transparan mengenai status berkas perkara tersangka ZA, serta memberikan kejelasan apakah berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) atau masih ada hambatan formil.
- Meminta Polda Sultra melakukan supervisi ketat terhadap Satresnarkoba Polres Bombana guna memastikan penyidikan ini bebas dari intervensi pihak luar dan berjalan sesuai dengan tenggat waktu penahanan KUHAP.
- Mendorong Pengadilan Negeri Rumbia untuk segera meregistrasi dan mempublikasikan jadwal sidang perdana secara terbuka begitu berkas Tahap II dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“ARPEKA Sultra tidak akan membiarkan kasus kakap ini menguap begitu saja tertutup oleh hiruk-pikuk isu lainnya. Kasus sabu buras di Bombana adalah ujian integritas bagi penegak hukum di Sulawesi Tenggara. Kami menolak penegakan hukum yang tajam di awal, namun tumpul dan senyap di akhir proses!” pungkas Robert.
