KENDARI,KABENGGA.ID. – Aksi pencurian di gudang penyimpanan milik PT Indomarco Prismatama di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, akhirnya terbongkar. Ironisnya, pelaku diduga merupakan mantan karyawan perusahaan sendiri.
Tim Satreskrim Polresta Kendari menangkap pria berinisial AL (23) usai diduga mencuri sejumlah inventaris perusahaan berupa CPU komputer dan hardisk secara bertahap. Pelaku dibekuk di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan pengungkapan kasus bermula saat pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada stok barang di gudang penyimpanan. Saat hendak mengirim CPU komputer ke salah satu outlet di Kendari, karyawan mendapati jumlah perangkat berkurang.
“Dari delapan unit CPU yang tercatat, tersisa tujuh unit. Setelah dicek lebih lanjut melalui rekaman CCTV, ditemukan dugaan aksi pencurian yang dilakukan pelaku,” ungkap Welliwanto.
Hasil pemeriksaan CCTV memperlihatkan AL diduga berulang kali masuk ke gudang dan membawa keluar barang milik perusahaan tanpa izin. Pada 6 Maret 2026, pelaku terekam mengambil dua unit hardisk menggunakan tas ransel. Sehari kemudian, ia kembali diduga menggondol satu unit CPU. Tak berhenti di situ, pada 8 Maret 2026, AL kembali beraksi dengan mencuri tiga unit hardisk lainnya.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan pengetahuan dan akses pelaku saat masih bekerja di perusahaan.
Barang hasil curian disebut telah dijual kepada rekannya dengan nilai sekitar Rp1,2 juta. Akibat kejadian itu, PT Indomarco Prismatama ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp23 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas hitam, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Sementara itu, satu unit CPU dan lima hardisk yang diduga hasil pencurian masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
Kini AL mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.(refaksi).
