Buton, Sulawesi Tenggara — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam forum Kajian Kritis Kebijakan Publik menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur jalan di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton. Sorotan ini menguat setelah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada lima paket proyek jalan dengan potensi kerugian keuangan daerah mencapai Rp 837.848.042,00.
Temuan BPK menyebut, sejumlah proyek peningkatan, rekonstruksi, dan pemeliharaan jalan telah dibayarkan penuh oleh pemerintah daerah, namun realisasi fisiknya tidak sepenuhnya sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang diatur dalam kontrak.
Adapun paket pekerjaan yang disorot meliputi:
Peningkatan dan rekonstruksi Jalan Desa Wakuli
Peningkatan Jalan Pelabuhan Nambo
Peningkatan struktur Jalan Desa Mulya Jaya
Pemeliharaan rutin Jalan Raya Laburunci–Takimpo
Pemeliharaan Jalan Wagola–Dongkala
Seluruh proyek tersebut berada dalam pengelolaan Dinas PUPR Kabupaten Buton dan dikerjakan oleh sejumlah penyedia jasa konstruksi.
Dari perspektif hukum administrasi keuangan negara, dugaan kekurangan volume pekerjaan ini menggugurkan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan kontraktual. Jika pembayaran dilakukan penuh sementara pekerjaan tidak tuntas sesuai standar, maka kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi penyedia jasa sekaligus membuka ruang terjadinya kerugian keuangan daerah. Dalam situasi ini, tanggung jawab tidak hanya melekat pada kontraktor, tetapi juga pada unsur pengawasan internal pemerintah daerah yang dinilai lalai menjalankan fungsi kontrol.
Dari sisi ekonomi publik, ketidaksesuaian volume pekerjaan membuat belanja infrastruktur kehilangan prinsip value for money. Jalan yang dibangun tidak sesuai spesifikasi berisiko mengalami kerusakan dini, memicu biaya perbaikan berulang, dan pada akhirnya menjadi pemborosan fiskal yang menggerus kapasitas anggaran daerah untuk sektor pelayanan publik lainnya.
“Temuan ini menjadi alarm keras bahwa sistem pengawasan pelaksanaan belanja modal infrastruktur masih rapuh. Transparansi, audit teknis independen, dan keterbukaan informasi kepada publik wajib diperkuat agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas para mahasiswa dalam pernyataannya.
Atas dasar itu, mahasiswa mendesak Dinas PUPR Kabupaten Buton untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta mendorong dilakukannya audit teknis dan audit keuangan lanjutan oleh aparat pengawasan yang berwenang. Langkah ini dinilai penting demi memastikan kebenaran temuan BPK sekaligus menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah./RED.
