Bombana – Kabengga.id ll Perusahaan pengolahan aspal hotmix (AMP) yang beroperasi di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, diduga menjalankan aktivitas produksi tanpa mengantongi izin lingkungan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan membahayakan kesehatan warga sekitar, khususnya risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan emisi produksi aspal.
“Kami khawatir, apabila perusahaan benar beroperasi tanpa kajian lingkungan sesuai mekanisme yang berlaku, maka dampak limbah udara dari AMP dapat membahayakan masyarakat,” ujar Adam, perwakilan PKR-Sultra.

Tak hanya persoalan lingkungan, perusahaan juga diduga menggunakan dump truck 10 roda yang tidak memiliki izin operasional jalan. Ironisnya, kendaraan bertonase besar tersebut melintas di ruas jalan yang justru menjadi objek pekerjaan proyek perbaikan jalan yang dibiayai oleh negara.
“Bukan hanya dugaan produksi aspal tanpa kajian lingkungan. Penggunaan kendaraan roda 10 juga kami nilai melanggar ketentuan kapasitas jalan, dan ini berpotensi merusak infrastruktur. Mereka mengerjakan perbaikan jalan, tetapi pada saat yang sama justru berpotensi merusaknya,” lanjut Adam.
Dugaan pelanggaran lain juga ditemukan pada sumber material batuan yang digunakan. Material tersebut disinyalir berasal dari tambang galian ilegal, ditambah dengan pengoperasian mesin crusher yang diduga tidak memiliki izin operasi resmi.
“Asal material batuan serta izin pengoperasian mesin crusher juga harus dipertanyakan. Apakah seluruhnya telah memiliki izin atau justru beroperasi di luar aturan?” tegasnya.
PKR-Sultra menegaskan bahwa mereka mendukung pembangunan infrastruktur di Bombana. Namun pembangunan harus berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak menimbulkan kerusakan di sektor lain.
“Kami sangat mendukung pembangunan di Bombana, tetapi jangan sampai membangun di satu sisi, lalu merusak di sisi yang lain,” tutup Adam.(redaksi).
