Kendari — Kabengga.id ll Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara. Di SMKN 4 Kendari, praktik tak terpuji itu diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ASN, hingga memicu aksi demonstrasi mahasiswa dan laporan resmi ke kepolisian.
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sultra (AMP2 SULTRA) turun ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra serta melayangkan laporan ke Dirreskrimsus Polda Sultra. Mereka menuntut agar kasus ini tidak ditutup-tutupi dan diproses secara hukum tanpa kompromi.

Dalam laporan yang ditandatangani Muhammad Amshar, seorang guru berinisial Hj. S.N, S.Si diduga memungut Rp270.000 dari para siswa sebagai syarat untuk mendapatkan Kartu Peserta Ulangan Asesmen Sumatif Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026. Bahkan, bukti kwitansi pembayaran siswa turut dilampirkan sebagai penguat dugaan pungli tersebut.
AMP2 SULTRA menyoroti peran kepala sekolah yang dinilai tidak bertindak bahkan terkesan membiarkan praktik semacam ini terjadi. Lemahnya pengawasan—atau kemungkinan adanya instruksi dari pihak pimpinan—menurut mereka menjadi salah satu penyebab pungli bisa berlangsung di sekolah.

Gerakan mahasiswa itu menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak martabat profesi guru dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Atas dasar itu, AMP2 SULTRA mendesak Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk membawa perkara ini sampai ke meja persidangan. Mereka menilai pihak-pihak terkait telah gagal menjalankan tanggung jawabnya dan membiarkan praktik pungli tumbuh di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang pembinaan moral generasi muda.(redaksi).
