Kendari – LSM Pribumi Sulawesi Tenggara meminta Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas PUPR bersama Inspektorat Daerah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2023, dengan nilai mencapai Rp3,16 miliar.
Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK atas belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, di mana dicatat adanya kekurangan volume pekerjaan pada 18 paket proyek.
Perwakilan LSM Pribumi, Ucu Law, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses pemerintahan dan pengawasan, namun tetap mendorong adanya transparansi dan pertanggungjawaban.
“Kami mendukung penyelesaian sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Namun publik perlu mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas temuan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan laporan BPK, nilai kelebihan pembayaran tersebut masih tercatat sebagai kewajiban pengembalian ke kas daerah.
LSM Pribumi juga mendorong evaluasi sistem pengawasan proyek, agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya.
“Kami menekankan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap berada dalam koridor praduga tak bersalah,” jelasnya.
Hingga kini, Dinas PUPR Kabupaten Muna belum menyampaikan pernyataan resmi terkait langkah tindak lanjut atas temuan tersebut.
