Kendari, 27 Februari 2026 – Sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum, perlindungan lingkungan, serta integritas institusi penegak hukum, Lembaga Literasi Pembebasan Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan pelanggaran ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut diajukan langsung oleh Jafir Halim selaku perwakilan lembaga, terkait dugaan penghilangan alat bukti berupa alat berat dalam perkara pertambangan ilegal (galian C). Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 231 dan Pasal 221 KUHP, serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam laporan yang disampaikan, pelapor mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak berwenang, di antaranya:

  1. Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara segera memanggil dan mengklarifikasi eks Kasat Reskrim Polres Buton (inisial B) terkait dugaan penghilangan alat berat milik (N) dalam perkara pertambangan galian C yang diduga bermasalah hukum.
  2. Mendesak Kabid Propam Polda Sultra melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terdapat keterlibatan atau praktik kongkalikong dalam dugaan penghilangan atau pemusnahan alat bukti.
  3. Menuntut investigasi yang menyeluruh, transparan, dan independen atas dugaan penghilangan alat bukti tersebut.
  4. Mendesak agar setiap oknum yang terbukti bersalah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Meminta pelaksanaan sidang kode etik dengan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
  6. Meminta keterbukaan informasi kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Laporan ini kami ajukan bukan semata untuk menuntut keadilan dalam kasus ini, tetapi juga sebagai upaya menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap aparatur penegak hukum,” ujar Jafir Halim dalam keterangannya.

Pihak pelapor berharap Propam Polda Sulawesi Tenggara dan jajaran terkait dapat memberikan perhatian serius serta menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan transparan demi terwujudnya keadilan./FI.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak pelapor. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun pejabat yang disebutkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *