Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan lokasi penahanan para tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis (ABZ) bersama tiga tersangka lain kini ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Pemindahan dilakukan pada Senin (8/12) setelah seluruh administrasi dan aspek pengamanan dinyatakan siap. Empat tersangka yang dialihkan ke Kendari yakni Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin.

“Pada Senin (8/12), kami telah selesai memindahkan empat orang tahanan ke Rutan Kelas IIA Kendari,” ujar Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Langkah pemindahan ini dilakukan untuk memudahkan kehadiran Abdul Azis sebagai saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Arif Rahman dan kawan-kawan.

“Hari ini, kami akan menghadirkan Abdul Azis sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Arif Rahman dkk.,” jelasnya.

KPK memastikan proses pemindahan berlangsung tanpa kendala. Koordinasi dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kendari serta mendapat pengawalan ketat dari Brimob Polda Sultra.

“Pemindahan berjalan lancar berkat koordinasi aktif dengan Kejari Kendari dan pengamanan dari Brimob Polda Sultra,” tambahnya.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa tahap II berkas perkara suap proyek RSUD Koltim telah rampung. Dengan demikian, Abdul Azis siap segera memasuki proses persidangan.

Dalam perkara ini, Abdul Azis diduga meminta commitment fee Rp9 miliar dari proyek senilai Rp126 miliar. KPK menyebut sekitar Rp1,6 miliar dari dana tersebut telah diterima.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pihak, termasuk PPK proyek, pejabat Kemenkes, ASN, dan pihak swasta. Penyidikan kemudian berkembang hingga menetapkan tersangka tambahan dari unsur ASN dan perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *