KONAWE – KABENGGA.ID ll Konflik lahan antara warga transmigrasi dan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai warga lokal di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kian memanas. Polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, mengungkapkan ketiga tersangka berinisial G (42), A (20), dan E (34).
“Benar, ada tiga orang yang telah kami tetapkan tersangka,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Taufik merinci, G dan A dijerat kasus penganiayaan serta perusakan hasil pertanian milik warga, sementara E ditetapkan tersangka karena masuk ke pekarangan tanpa izin. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Konawe.

Konflik lahan di Tawamelewe bukan perkara baru. Sejak 2022, warga saling klaim kepemilikan lahan hingga berujung pada penganiayaan, perusakan, dan penguasaan lahan secara sepihak. Situasi tersebut kerap memicu ketegangan antar kelompok.

Mengantisipasi potensi kericuhan yang lebih besar, Taufik menegaskan pihaknya tak segan mengambil langkah tegas.
“Jika ada pihak yang coba-coba mengganggu kamtibmas, akan kami tindak sesuai aturan. Mari bersama-sama menjaga keamanan di Konawe,” tegasnya.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *