Muna — Kabengga.id ll Kasus dugaan pelanggaran etik oknum anggota Polres Muna, Bripda IF, kembali menjadi sorotan publik. RZ (20), perempuan yang batal dinikahi oleh Bripda IF pada April 2025 lalu, mengaku kecewa karena hingga kini sidang kode etik terhadap pelaku belum juga digelar.

Menurut RZ, laporan sudah disampaikan ke Propam sejak awal April 2025. Namun, setelah lebih dari enam bulan, proses sidang belum juga terlaksana.

“Sarkum itu dikeluarkan Polda Sultra dari bulan Juli kemarin, sekarang sudah Oktober. Dari dulu cuma dijanji-janji terus. Alasannya sibuk karena ulang tahun Muna, lalu PAM 17 Agustus, dan katanya lagi masih siapkan administrasi,” ujar RZ kepada wartawan.

Ia menuturkan, pihak Polres Muna kemudian menyampaikan bahwa sidang tertunda karena harus dilakukan secara daring sesuai permintaannya. Namun, alasan baru kembali muncul dengan dalih masa berlaku saran hukum (sarkum) sudah kedaluwarsa.

“Padahal mereka tahu, setelah 14 hari keluar sarkum itu harus segera sidang. Kalau lewat waktu, otomatis kedaluwarsa,” tegasnya.

RZ juga menyebut bahwa sejumlah anggota Polres Muna sempat mempertanyakan lambannya proses sidang etik terhadap Bripda IF.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Propam Polres Muna, AKP Darul Aqsa, membenarkan bahwa proses sidang sempat tertunda karena permintaan sidang daring dari pihak korban.

“Dari bulan lalu saran hukum sudah kami terima dari Bidkum Polda Sultra dengan masa berlaku 14 hari. Namun karena korban meminta sidang daring, Kapolres Muna mengirim surat ke Kabid Propam Polda Sultra untuk meminta petunjuk,” jelas Darul.

Ia menambahkan, masa berlaku sarkum tersebut habis saat menunggu petunjuk lanjutan dari Polda. Saat ini, Bripda IF dipindahkan ke Satsamapta Polres Muna sembari menunggu jadwal sidang etik yang baru.

“Kapolres sudah mengajukan pembaruan saran hukum sebagai dasar pelaksanaan sidang. Insyaallah, paling lambat akhir November sidangnya dilaksanakan,” tutupnya../FI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *