GOWA, SULAWESI SELATAN,KABENGGA.ID.— Penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memicu gejolak besar. Ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan warga menduduki kantor Bupati Gowa, Senin (24/8/2026), sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang mereka nilai bermasalah.

Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA itu berlangsung di sekitar kantor DPRD dan Kantor Bupati Gowa, Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa. Situasi kemudian memanas ketika massa berhasil menerobos masuk ke dalam kantor bupati dan nyaris mencapai ruang kerja Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Di tengah tekanan massa, Husniah akhirnya keluar menemui para pengunjuk rasa. Dengan pengawalan ketat aparat gabungan Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan, ia berupaya meredam emosi massa sekaligus memberikan klarifikasi terkait polemik penonaktifan pejabat.

Husniah membantah adanya penonaktifan terhadap 16 pejabat seperti yang beredar. Menurut dia, yang dilakukan pemerintah daerah bukan penonjoban, melainkan pembebastugasan sementara terhadap tujuh pejabat. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Gowa, Andy Aziz Peter.

“Tidak ada penonjoban di Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa sebanyak 16 orang. Yang ada adalah pembebastugasan sementara. Terdapat tujuh orang, salah satunya Sekretaris Daerah.”

Pernyataan tersebut justru memicu gelombang protes baru. Massa yang tidak puas terus mendesak agar kebijakan tersebut dibuka secara terang-benderang. Situasi kembali tidak terkendali hingga aparat harus mengevakuasi Husniah ke dalam kantor bupati.

Pejabat Klaim Proses Penonaktifan Cacat Prosedur

Andy Aziz Peter kemudian muncul di hadapan massa dan naik ke atas mobil komando. Ia menyampaikan keberatan terhadap proses penonaktifan dirinya maupun sejumlah pejabat lainnya.

Ia menilai keputusan tersebut tidak ditempuh melalui mekanisme yang semestinya. Tudingan serupa disampaikan Sekretaris DPRD Gowa, Idil Hafid, yang mempertanyakan dasar serta prosedur pembebastugasan para ASN tersebut.

Menurut Idil, seorang ASN tidak semestinya langsung dinonaktifkan tanpa melalui tahapan pemeriksaan dan mekanisme administratif yang berlaku.

“Penonaktifan ini adalah cacat prosedural. Penonaktifan seorang ASN harus melalui sejumlah mekanisme, salah satunya harus diperiksa oleh inspektorat. Selama ini kami belum pernah diperiksa oleh inspektorat.”

Pernyataan itu menambah tekanan terhadap pemerintah daerah. Polemik yang semula berkutat pada status sejumlah pejabat kini melebar menjadi persoalan transparansi, prosedur pemerintahan, hingga dugaan pelanggaran tata kelola aparatur sipil negara.

Massa Kepung Kendaraan Dalmas

Ketegangan kembali meningkat ketika massa mengetahui Husniah telah dievakuasi ke dalam kantor bupati. Massa kemudian mengepung kendaraan pengendalian massa (Dalmas) milik Polda Sulsel karena menduga sang bupati berada di dalam kendaraan tersebut.

Beruntung, aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga bentrokan lebih luas dapat dihindari. Massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 16.41 WITA.

Namun, pembubaran itu bukan akhir dari aksi. Massa menyatakan akan kembali menggelar unjuk rasa pada Rabu (26/8/2026) dengan jumlah peserta yang lebih besar.

DPRD Gowa Rekomendasikan Pemakzulan

Polemik di Kabupaten Gowa juga memasuki ranah politik dan hukum. DPRD Gowa disebut telah mengeluarkan rekomendasi pemakzulan terhadap Husniah Talenrang sebagai bupati setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD menyelesaikan proses pemeriksaannya.

Di sisi lain, Husniah juga disebut menghadapi sejumlah perkara yang dilaporkan hingga ke Mapolresta Gowa dan Mapolda Sulsel.

Rangkaian persoalan tersebut membuat tekanan terhadap pemerintahan Husniah semakin besar. Di satu sisi, pemerintah daerah menyatakan pembebastugasan sejumlah pejabat dilakukan sesuai kewenangan. Di sisi lain, para pejabat dan massa mempertanyakan prosedur serta dasar keputusan tersebut.

Kini, publik menunggu langkah DPRD, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk membuka secara terang dasar kebijakan tersebut. Sebab, ketika kebijakan kepegawaian mampu memicu ribuan ASN dan warga turun ke jalan hingga menduduki kantor kepala daerah, persoalannya tidak lagi sekadar soal rotasi atau pembebastugasan pejabat, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Gowa.(**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *