Kendari — Kabengga.id ll Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penghargaan Satu Data Statistik Sektoral yang digelar di Hotel Qubah 9 Kendari, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini dihadiri perwakilan OPD lingkup Pemprov Sultra, admin Satu Data Statistik Sektoral, serta staf Dinas Kominfo Sultra.
Dalam arahannya, Kadis Kominfo menegaskan bahwa Kominfo memegang tiga urusan wajib yang sangat strategis di era digital. Ketiganya menjadi fondasi tata kelola pemerintahan modern yang transparan, aman, dan berbasis data.
Tiga Urusan Wajib Kominfo: SPBE, Komunikasi Publik, dan Satu Data

Pada urusan pertama, Kominfo berperan mengawal transformasi digital pemerintah sesuai kebijakan nasional. Transformasi ini memiliki landasan regulasi yang kuat, mulai dari Perpres 95/2018 tentang SPBE sebagai pijakan awal digitalisasi layanan pemerintah, diperkuat oleh Perpres 82/2023 mengenai percepatan transformasi digital, hingga Perpres 83/2025 yang menegaskan percepatan implementasi pemerintahan digital secara terpadu.
“Ini tugas besar Kominfo. Kami mengawal transformasi digital dari pusat hingga daerah agar seluruh layanan publik bergerak menuju pemerintahan digital yang terpadu,” ujarnya.
Urusan kedua yang menjadi fokus adalah pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Kominfo bertugas memastikan berbagai kebijakan dan program pemerintah tersampaikan secara akurat dan tepat sasaran kepada masyarakat. Di tengah dinamika opini publik, Kominfo bersama Biro Adpim juga menjalankan fungsi manajemen isu.
“Siapapun gubernurnya, pasti ada pro dan kontra. Di sinilah peran Kominfo memastikan informasi tetap jernih dan terkelola,” tambahnya.
Sementara itu, urusan ketiga adalah penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di daerah. Implementasi SDI didukung oleh sejumlah regulasi, yakni Perpres 39/2019, Permen PPN/Bappenas 18/2020, serta Peraturan Gubernur Sultra 10/2021. Ketiganya menjadi pedoman dalam mewujudkan data pemerintah yang terintegrasi, terstandar, dan mudah dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan.
Kadis Kominfo menekankan bahwa OPD mengelola data sektoral, berbeda dari data dasar yang menjadi kewenangan BPS.
“Data dasar BPS itu data makro. Pemerintah membutuhkan data sektoral yang rinci dan spesifik dari OPD. Data itulah yang menentukan perencanaan hingga evaluasi pembangunan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti persoalan klasik terkait perbedaan data antara BPS, Dukcapil, dan OPD yang hingga kini masih menjadi tantangan di banyak sektor.
Komitmen OPD Jadi Kunci Satu Data Berhasil
Di akhir pemaparannya, Kadis Kominfo menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Satu Data tidak hanya ditentukan oleh sistem yang digunakan, tetapi juga oleh komitmen OPD dalam menghadirkan data yang benar, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap Rakor ini dapat memperkuat sinergi antarinstansi sehingga Provinsi Sulawesi Tenggara mampu mewujudkan tata kelola data yang lebih berkualitas, terpadu, dan mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
“Kualitas data menentukan kualitas perencanaan. Ketika datanya baik, maka pembangunan akan berjalan lebih terarah dan tepat manfaat,” tutupnya.**
