Kendari – Kabengga.id ll Jaringan Garuda Nusantara Sulawesi Tenggara (JGN Sultra) menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mega proyek Jalan Lingkar Kota Baubau senilai Rp160 miliar, yang hingga kini mandek dan tak kunjung dituntaskan meski sudah diselidiki sejak tahun 2023.

Tuntutan itu disuarakan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sultra, Kendari, Kamis (6/11/2025). Massa aksi JGN Sultra diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra dan menyerahkan berkas laporan resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran dan manipulasi volume pekerjaan pada proyek tersebut.

Proyek Jalan Lingkar Baubau yang mulai dikerjakan sejak tahun 2021 hingga 2023 menelan anggaran fantastis senilai Rp160 miliar, bersumber dari utang Pemerintah Kota Baubau ke Bank Sultra. Namun, alih-alih memberikan manfaat ekonomi, proyek tersebut justru menyisakan kerusakan parah di berbagai ruas jalan dan memunculkan dugaan kuat penyalahgunaan anggaran.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2022 dan 2023 secara tegas mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp4,8 miliar pada 13 paket proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau, yang sebagian besar berkaitan dengan proyek Jalan Lingkar.

Empat perusahaan besar menjadi pelaksana proyek ini, yakni:
PT. Merah Putih Alam Lestari (Ruas Sorawolio–Bukit Asri, Rp39,1 M)
PT. Garangga Cipta Pratama (Ruas Bungi–Sorawolio Tahap IV, Rp43,8 M)
PT. Mahardika Permata Mandiri (Ruas Waborobo–Batupopi, Rp41,6 M)
PT. Meutia Segar (Ruas Bukit Asri–Batupopi, Rp40,4 M).

Saat ini, kondisi jalan di ruas-ruas tersebut mengalami kerusakan berat. Masyarakat menduga kuat kualitas material yang buruk dan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas PUPR menjadi penyebab utamanya.

Dalam orasinya, Rasidin, selaku Jendral Lapangan JGN Sultra, menilai Kejati Sultra telah kehilangan keberanian moral dalam menegakkan hukum. Menurutnya, kasus ini sudah terang benderang dan tidak perlu lagi bersembunyi di balik alasan “masih penyelidikan”.

“Sudah dua tahun penyelidikan jalan, tapi tidak ada satu pun yang ditetapkan tersangka. Padahal BPK sudah menemukan kerugian negara dan laporan masyarakat sudah menumpuk. Kalau Kejati terus diam, rakyat akan menilai ada permainan di balik lambatnya proses hukum ini,” tegas Rasidin di hadapan awak media.

Rasidin menilai, diamnya Kejati Sultra sama saja dengan melindungi para pelaku korupsi. Ia juga menyebut, sejumlah kontraktor dan oknum pejabat yang terlibat memiliki pengaruh ekonomi dan politik yang besar di Kota Baubau, sehingga penanganan kasus ini diduga “masuk angin”.

“Kejati Sultra jangan jadi penonton ketika korupsi terjadi di depan mata. Kami tahu siapa yang bermain di balik proyek ini. Kalau aparat penegak hukum tidak berani, maka JGN akan terus datang sampai para pelaku diseret ke pengadilan,” ujarnya keras.

Rasidin menambahkan bahwa JGN Sultra bukan hanya mengandalkan desakan moral, tapi juga menyerahkan bukti audit, dokumentasi proyek, dan hasil temuan lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan kondisi fisik proyek di lapangan.

“Kami tidak datang untuk berdebat, tapi untuk mengingatkan Kejati agar tidak kehilangan kehormatannya. Kalau Kejati tidak bertindak, berarti Kejati ikut bersalah,” tegasnya.

Desakan Langsung ke Kejati Sultra
Dalam pernyataannya, JGN Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra segera memeriksa dan menangkap empat direktur perusahaan yang mengerjakan proyek Jalan Lingkar Baubau, yakni:
Dirut PT. Merah Putih Alam Lestari
Dirut PT. Meutia Segar
Dirut PT. Mahardika Permata Mandiri
Dirut PT. Garangga Cipta Pratama

Selain itu, mereka juga meminta agar oknum pejabat Dinas PUPR Kota Baubau yang diduga mengetahui dan membiarkan pelanggaran tersebut segera diperiksa secara hukum.

“Kami akan kembali turun jika dalam waktu dekat Kejati tidak menunjukkan progres konkret. Rakyat Baubau tidak boleh dikorbankan oleh permainan busuk proyek ratusan miliar,” ujar Rasidin.

Menurut JGN Sultra, kasus ini bukan hanya persoalan infrastruktur, tetapi juga ujian integritas bagi Kejati Sultra. Apabila Kejati gagal menuntaskan kasus ini, maka publik akan menilai lembaga tersebut tidak lagi independen dan kehilangan kepercayaan masyarakat.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Jika Kejati Sultra berani, tetapkan tersangka sekarang. Jangan tunggu sampai rakyat turun dengan cara yang lebih besar,” pungkas Rasidin./MM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *