KENDARI – Gerak cepat Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari akhirnya membekuk dua pria yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat beraksi sejak tahun lalu.
Pelaku utama berinisial F (26) bersama rekannya RA (21) diringkus Tim Buru Sergap (Buser77) di kawasan perumahan Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonouhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan kedua pelaku terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hitam di wilayah Kelurahan Kadia.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (23/10/2025). Saat itu, F memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan motor tanpa mengunci stang. Kesempatan itulah yang menjadi celah kejahatan.
“Pelaku mendorong motor keluar dari area parkiran lalu membawanya ke rumahnya di BTN Permata Residence, Anduonohu,” jelasnya.
Motor sport tersebut kemudian digunakan F untuk kepentingan pribadi. Namun rasa aman itu tak bertahan lama. Tiga bulan berselang, kegelisahan mulai menghantui. F pun berupaya menghilangkan jejak dengan mengunggah foto motor hasil curian itu ke Facebook untuk mencari barter.
Upaya itu justru menjadi awal terungkapnya kasus. Unggahan F direspons RA. Keduanya sepakat menukar Kawasaki Ninja R curian dengan satu unit Yamaha MX King milik RA yang dilengkapi dokumen resmi.
Setelah transaksi barter terjadi, RA membawa motor Ninja R tersebut ke sebuah bengkel di Kabupaten Kolaka Timur. Di sana, motor dibongkar. Ban dan velg dilepas untuk dijual terpisah melalui Marketplace Facebook—cara klasik untuk mengaburkan identitas kendaraan.
Namun jejak digital tak mudah dihapus. Tim Buser77 yang melakukan penyelidikan berhasil melacak pergerakan motor hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
Kini F dan RA mendekam di sel tahanan Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Poasia. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam jeratan hukum atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir guna meminimalisir peluang kejahatan.
