KENDARI, KABENGGA.ID.(11 AGUSTUS 2026) — Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR SULTRA) resmi memasukkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggarapada Selasa, 11 Agustus 2026, terkait dugaan pelanggaran kegiatan pertambangan bijih nikel oleh PT Integra Mining Nusantara di Desa Wanuakongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Pengaduan tersebut berangkat dari informasi masyarakat, hasil pemantauan dan dokumentasi awal yang perlu diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum. Persoalan yang dilaporkan mencakup dugaan ketidaksesuaian kegiatan pertambangan dengan dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan, persoalan RKAB, kegiatan produksi dan pengangkutan bijih nikel, dugaan penggunaan lahan masyarakat tanpa penyelesaian hak, serta kemungkinan adanya kewajiban kepada negara yang perlu ditelusuri.
Malik Botom menegaskan bahws tidak bermaksud menghakimi pihak perusahaan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Namun, informasi yang diterima dinilai cukup serius untuk dibawa ke Kejati Sultra agar diuji melalui proses hukum.
“Kami tidak datang untuk menghakimi. Kami membawa dugaan dan informasi yang harus diuji. Kalau seluruh kegiatan PT Integra Mining Nusantara sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Tetapi kalau ada penyimpangan, jangan ada yang berlindung di balik IUP,” tegas Malik.
JANGKAR SULTRA mempertanyakan apakah kegiatan PT Integra Mining Nusantara sejak sekitar Oktober 2025 sampai Juli 2026 telah benar-benar sesuai dengan IUP, RKAB, dokumen teknis, dokumen lingkungan, wilayah kerja serta ketentuan produksi, pengangkutan dan penjualan mineral.
Jebolan Aktivis HMI Cabang Kendari tersebut menyampaikan, keberadaan IUP tidak otomatis membuat seluruh kegiatan operasional menjadi sah. Karena itu, Kejati Sultra didesak memeriksa RKAB perusahaan untuk tahun 2025 dan 2026 serta mencocokkannya dengan kondisi aktual di lapangan.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya ada atau tidaknya IUP. Yang harus diperiksa adalah apakah kegiatan nyata di lapangan sesuai dengan seluruh dokumen dan persetujuan yang menjadi dasar perusahaan melakukan produksi,” ujar Malik.
Oleh karenanya aparat mesti mendalami informasi mengenai adanya ore yang disebut sebagai sisa produksi dari dua tahun sebelumnya. Informasi tersebut,harus dibuktikan melalui data produksi, stockpile, dokumen pengangkutan, penjualan dan kewajiban kepada negara.
Persoalan lain yang menjadi perhatian serius adalah dugaan penggunaan dan/atau penguasaan lahan masyarakat untuk kegiatan pertambangan tanpa penyelesaian hak atas tanah dan/atau pembayaran kepada pihak yang berhak.
Persoalan tersebut disebut telah menimbulkan keberatan masyarakat hingga terjadi pemalangan atau penghentian sementara kegiatan di lokasi.
Malik meminta Kejati Sultra memeriksa status tanah, alas hak, batas bidang tanah, dokumen penyelesaian hak serta bukti pembayaran kepada masyarakat.
“IUP bukan cek kosong. Kalau tanah masyarakat digunakan, harus jelas siapa pemiliknya, bagaimana penyelesaiannya dan apakah hak masyarakat sudah dipenuhi,” tegas Malik.
Dalam Dumas, JANGKAR juga meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berdasarkan informasi masyarakat diduga memiliki peran dalam kegiatan pertambangan. Dalam rilis ini nama-nama tersebut ditulis menggunakan inisial, yakni M.S., A.L.K., T.K., E., L.P., A., M., L.J., L.O., L.T., A. dan N.
Malik meminta aparat mendalami hubungan masing-masing pihak dengan perusahaan, termasuk peran dalam kegiatan pertambangan, pengawasan, pengangkutan, pemuatan, PBM, penyediaan BBM maupun kegiatan pendukung lainnya.
“Kami ingin tahu siapa yang memberi perintah, siapa yang mengendalikan, siapa yang mengerjakan, siapa yang mengawasi dan siapa yang menikmati hasilnya. Kalau semuanya legal, pemeriksaan akan membuktikannya,” kata Malik.
Melalui laporan tersebut, JANGKAR SULTRA mendesak Kejati Sultra melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan PT Integra Mining Nusantara. Kejati diminta memeriksa legalitas dan kesesuaian kegiatan perusahaan, mulai dari IUP, RKAB, dokumen teknis dan lingkungan, wilayah kegiatan hingga kesesuaian antara produksi, pengangkutan dan penjualan bijih nikel.
Kejati juga diminta menelusuri dugaan penggunaan lahan masyarakat, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, serta memastikan kewajiban perusahaan kepada negara, termasuk PNBP/royalti dan kewajiban lainnya, telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Malik menegaskan apabila dari pemeriksaan ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya pelanggaran atau tindak pidana, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kejati jangan hanya melihat dokumen di atas meja. Periksa apa yang benar-benar terjadi di lapangan. Cocokkan IUP dengan kegiatan, RKAB dengan produksi, produksi dengan penjualan, dan penjualan dengan kewajiban kepada negara,” tegas Malik Botom.
JANGKAR SULTRA menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan siap menyerahkan dokumentasi, data serta keterangan masyarakat yang dimiliki kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum bekerja. Kalau perusahaan benar, pemeriksaan akan membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada kekuatan apa pun yang menghalangi proses hukum,” tutup Malik Botom.
