KENDARI,KABENGGA.ID.(18 Juli 2026). – Dugaan perselingkuhan menghebohkan warga BTN Margahayu Land, Baruga Dua, Kota Kendari, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.23 WITA. Seorang istri sah diduga menggerebek suaminya yang berinisial MYT saat berada di sebuah rumah yang disebut milik seorang perempuan berinisial MLA.

Peristiwa tersebut bermula ketika istri MYT menerima informasi dari seseorang yang menyebut suaminya sedang berada di rumah MLA. Berbekal informasi itu, istri bersama sejumlah warga mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.

Sesampainya di lokasi, istri bersama warga kemudian melakukan penggerebekan. Dalam peristiwa itu, MYT diduga ditemukan berada di dalam rumah bersama MLA. Kejadian tersebut sontak menarik perhatian warga sekitar yang ikut menyaksikan proses penggerebekan.

Kepada media ini, istri MYT mengaku bukan kali pertama dirinya mendapati dugaan perselingkuhan sang suami. Ia menyebut sebelumnya telah dua kali melakukan upaya penggerebekan, namun suaminya selalu berhasil menghindar.

“Ini sudah yang ke dua kalinya saya mencari. sebelumnya tidak berhasil, baru kali ini saya bersama warga bisa mendapati suami saya di lokasi,” ujar istri MYT kepada media ini.

Sementara itu, salah seorang warga BTN Margahayu Land Baruga Dua berinisial RD membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Menurutnya, warga berdatangan setelah mengetahui adanya keributan di lokasi.

“Benar, tadi dini hari ada penggerebekan yang dilakukan istri sah terhadap suaminya. Saat itu juga ada sejumlah warga yang ikut menyaksikan kejadian tersebut,” kata RD.

Peristiwa itu sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar. Sejumlah warga terlihat berkumpul di sekitar lokasi untuk menyaksikan jalannya penggerebekan, sementara situasi berlangsung cukup tegang meski akhirnya dapat dikendalikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi dari MYT maupun MLA terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi kedua pihak untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan perselingkuhan merupakan tuduhan yang masih bersumber dari keterangan istri dan saksi di lokasi. Segala bentuk pelanggaran hukum maupun status hubungan para pihak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan hanya dapat dipastikan melalui proses hukum yang berlaku.

Media ini akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh tanggapan resmi dari MYT, MLA, maupun pihak berwenang guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *