KENDARI, KABENGGA.ID. – Praktik dugaan penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan di Kota Kendari akhirnya mulai terkuak. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial SA yang diduga menjadi penadah puluhan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian dan penggelapan.
SA ditangkap di kawasan BTN Puri Maharani, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kamis (21/5/2026), setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret tersangka IK, sosok yang sebelumnya disebut-sebut beraksi sebagai “jaksa gadungan”.
Dari tangan SA, aparat menemukan sedikitnya 25 unit sepeda motor yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan kejahatan kendaraan bermotor di Kendari. Temuan itu memunculkan dugaan adanya praktik penadahan yang sudah berjalan cukup lama dan terorganisir.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa peran SA tidak sekadar menerima kendaraan, namun diduga menjadi bagian penting dalam rantai distribusi motor hasil kejahatan.
“Peran SA ini sebagai penadah sepeda motor sebanyak 25 unit, hasil pengembangan dari tersangka IK dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh jaksa gadungan,” ujar Welliwanto Malau, Jumat (22/5/2026).
Pengungkapan kasus ini juga membuka indikasi adanya jaringan yang lebih luas. Polisi kini masih memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat, sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan lain yang belum ditemukan.
“Tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan pencarian barang bukti motor,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah kendaraan yang diamankan tergolong besar. Aparat diduga tengah mendalami kemungkinan adanya sindikat penadahan yang selama ini menjadi tempat “pembuangan” motor hasil curanmor maupun penggelapan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan. Jika terbukti, ia terancam pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(redaksi).
