KENDARI,KABENGGA.ID. – Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (GMPAK) Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan hidup pada operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di Lingkungan III, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Laporan tersebut disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara pada 17 Juni 2026. GMPAK menduga dapur MBG tersebut beroperasi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pengelolaan lingkungan.

Perwakilan GMPAK Sultra, Firman Kultur, mengatakan dugaan itu berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi lapangan yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas dapur diduga hanya disedot dan dipindahkan tanpa melalui proses pengolahan yang jelas.

“Limbah cair yang mengandung minyak, lemak, sisa makanan, dan deterjen seharusnya dikelola melalui sistem pengolahan yang memenuhi standar. Namun, berdasarkan temuan kami, belum terlihat adanya IPAL yang memadai dan belum diketahui secara pasti lokasi pembuangan akhir limbah tersebut,” kata Firman dalam keterangannya.

Ia menegaskan, setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair wajib memenuhi baku mutu lingkungan dan memiliki sistem pengolahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, ketiadaan IPAL berpotensi menimbulkan pencemaran tanah maupun sumber air di sekitar lokasi.

Atas dasar itu, GMPAK Sultra mendesak DLH Sultra segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional dapur MBG tersebut. Organisasi itu juga meminta adanya penghentian sementara kegiatan selama proses pemeriksaan berlangsung guna mencegah potensi dampak lingkungan yang lebih luas.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai hukum. Penghentian sementara bukan berarti vonis bersalah, melainkan langkah preventif untuk memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran pengelolaan limbah, GMPAK juga meminta pihak berwenang menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat terkait kepemilikan dapur tersebut. Mereka turut menyoroti adanya keluhan warga yang disebut belum mendapatkan tindak lanjut dari pihak terkait.

GMPAK berharap DLH melakukan verifikasi terhadap seluruh aspek perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta kepatuhan operasional dapur terhadap regulasi yang berlaku. Hasil pemeriksaan juga diminta disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjamin transparansi.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya juga harus memperhatikan aspek lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar,” tegas Firman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola dapur MBG maupun pihak terkait atas laporan yang disampaikan GMPAK Sultra.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *