KENDARI, KABENGGA.ID (28 September 2026) — Gerakan Aktivis Pemuda Sulawesi Tenggara (GAP SULTRA) kembali menggelar Aksi Demonstrasi Jilid II terkait dugaan lemahnya pengawasan dan pengendalian keamanan di Lapas Kelas IIA Kendari.
Aksi yang berlangsung pada Senin, 28 September 2026, dengan rute Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra menuju Lapas Kelas IIA Kendari, merupakan tindak lanjut dari aksi dan pelaporan sebelumnya. GAP Sultra menilai temuan barang terlarang dalam razia harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di dalam Lapas.
Sebelumnya, dalam razia gabungan pada 17 September 2026, petugas menggeledah 60 kamar hunian dan menemukan tiga unit handphone, sejumlah charger, serta instalasi kabel ilegal. Razia tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, BNN, dan jajaran Lapas.
DESAK EVALUASI DAN PEMERIKSAAN MENYELURUH
Melalui aksi Jilid II ini, GAP Sultra mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk tidak berhenti pada kegiatan razia, tetapi melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme pengamanan Lapas Kelas IIA Kendari.
YOGI juga meminta agar dugaan kelalaian dalam pengawasan ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti. Apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran disiplin, etik, atau unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut juga disampaikan karena sebelumnya Kanwil Ditjenpas Sultra telah melakukan langkah pengawasan internal di Lapas Kendari, termasuk sidak dan razia sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.
DUA TUNTUTAN UTAMA GAP SULTRA
Pertama, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Kendari dan, apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk pencopotan dari jabatan.
Kedua, mendesak Kanwil Ditjenpas Sultra melakukan pemeriksaan menyeluruh dan audit investigatif terhadap sistem keamanan Lapas Kelas IIA Kendari, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan atau kelalaian oknum petugas dalam masuk dan beredarnya barang terlarang.
BUKAN SEKADAR RAZIA
KETUA GAP Sultra MUH YOGI menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar mengenai ditemukannya handphone dan charger, tetapi menyangkut efektivitas sistem pengawasan, pengendalian, serta tanggung jawab petugas dalam menjaga keamanan Lapas.
Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Sultra telah menyatakan komitmen terhadap program Zero Halinar—handphone, pungutan liar, dan narkoba—di Lapas Kendari. Pada 22 September 2026, pejabat struktural Lapas Kendari juga menandatangani Surat Pernyataan Zero Halinar.
Karena itu, KETUA GAP Sultra meminta agar komitmen tersebut dibuktikan melalui pengawasan yang konsisten, transparansi hasil pemeriksaan, dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
KETUA GAP SULTRA MUH YOGI akan terus mengawal persoalan ini secara terbuka melalui jalur demonstrasi, pengaduan resmi, dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Lapas harus menjadi tempat pembinaan dan penegakan aturan, bukan ruang yang memungkinkan barang terlarang beredar. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum.”(redaksi).
