KENDARI,KABENGGA.ID.(17 September 2026). — Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Sultra mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah gudang milik seseorang berinisial AC, yang berlokasi di Jalan Dangga, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena BBM yang berada di lokasi tersebut diduga tidak hanya disimpan, tetapi diduga didistribusikan kepada perusahaan tambang.
Lade Kadir, Sekretaris Gemari Sultra, menilai dugaan tersebut tidak boleh berhenti pada sebatas informasi. Polda Sultra harus segera turun menyelidiki atas dugaan tersebut.
“Kami mendesak Polda Sultra segera menyelidiki dugaan penimbunan BBM tersebut. Jika benar terdapat praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi, maka harus ditelusuri secara menyeluruh. Karena praktik ini merugikan masyarakat banyak dan perbuatan melawan hukum,” tegas Lade Kadir.
Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Sultra menyatakan Sikap Kelembagaan:
- Mendesak Polda Sultra segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM di gudang milik inisial AC di Jalan Dangga, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
- Meminta pengawasan distribusi BBM di Sulawesi Tenggara diperkuat agar subsidi energi tidak disalahgunakan dan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Polda Sultra harus menunjukkan bahwa penegakan hukum di Sulawesi Tenggara tidak tebang pilih siapapun sama dihadapan hukum, tidak ada kompromi terhadap oknum yang melakukan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi. Tutup Lade Kadir”(redaksi).
