KONAWE SELATAN ,KABENGGA.ID.— Penangkapan pria berinisial J (30) membuka titik terang dalam kasus kematian perempuan berinisial DY alias AN (22) di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Polisi menduga korban tewas setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan J pada Rabu (16/9/2026) dini hari.
J ditangkap Tim URC Alpha Polres Konsel bersama personel Polsek Tinanggea yang dipimpin Kapolsek Tinanggea Iptu Sucipto. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Taufik Hidayat mengatakan J telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Taufik, Kamis (17/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga peristiwa bermula sekitar pukul 01.30 Wita. J disebut menganiaya DY hingga akhirnya korban meninggal dunia. Penyidik menduga persoalan tersebut berkaitan dengan sakit hati setelah lamaran J ditolak oleh keluarga korban.
Namun, persoalan itu disebut bukan satu-satunya pemicu. Polisi juga menduga kecemburuan turut memainkan peran. J diduga melihat korban tengah berkomunikasi dengan seorang teman pria melalui ponselnya sambil tertawa. Situasi tersebut diduga memicu emosi J.
“Tersangka merasa cemburu karena korban sedang berkomunikasi dengan teman prianya melalui ponsel korban,” ujar Taufik.
Keterangan polisi kemudian mengarah pada dugaan kekerasan fisik yang fatal. J disebut menindih tubuh korban yang berada dalam posisi terlentang di tanah, kemudian mencekik leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban lemas dan tidak lagi melakukan perlawanan.
Polisi menduga tindakan tersebut tidak berhenti pada satu kali cekikan. J disebut kembali mencekik korban untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia. Setelah itu, pelaku diduga mengambil celana korban dan menyumpalkannya ke mulut korban.
Rangkaian tindakan tersebut kini menjadi bagian penting dari pemeriksaan penyidik untuk mengurai secara utuh apa yang terjadi sebelum, selama, hingga setelah korban ditemukan meninggal. Polisi juga masih menelusuri barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi warna merah silver, satu lembar sweter lengan panjang warna biru navy, satu kaus hitam lengan pendek, serta satu unit ponsel Vivo warna hijau tosca.
Namun, penyidikan belum sepenuhnya tuntas. Polisi masih mencari satu unit ponsel milik korban jenis Infinix warna biru serta celana pendek milik J berwarna putih. Keberadaan dua barang tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik dalam membangun rangkaian peristiwa secara lebih lengkap.
J kini berada dalam pengamanan polisi dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, barang bukti, serta fakta-fakta lain untuk memastikan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban pidana dalam kasus kematian DY.(redaksi).
