Muna Barat – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Desa menyoroti pembangunan Gedung Serbaguna Desa Umba yang hingga kini belum juga rampung meski tahun anggaran telah berakhir. Proyek yang bersumber dari Dana Desa tersebut dinilai menyisakan tanda tanya besar terkait penyelesaian fisik maupun pertanggungjawaban keuangannya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi bangunan masih dalam tahap yang belum final. Beberapa bagian konstruksi terlihat belum selesai, sementara aktivitas pengerjaan tidak lagi berlangsung secara aktif. Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi terbengkalainya aset desa yang seharusnya menjadi fasilitas publik.

Yang menjadi sorotan utama adalah tidak adanya penyampaian laporan terbuka dari Pemerintah Desa Umba terkait realisasi anggaran dan sisa dana proyek tersebut. Hingga kini, masyarakat mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai total anggaran yang telah digunakan maupun sisa dana yang belum terealisasi.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Desa menilai, kondisi tersebut mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Sebagai anggaran yang bersumber dari keuangan negara, setiap rupiah penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang jelas dalam setiap pelaksanaan pembangunan desa.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ditegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran desa wajib dicatat, dilaporkan, dan diumumkan kepada masyarakat melalui mekanisme yang telah ditentukan. Laporan realisasi anggaran menjadi instrumen utama dalam menjamin keterbukaan tersebut.

Secara prinsip pengelolaan keuangan desa, kegiatan fisik yang bersumber dari APBDes seharusnya diselesaikan dalam satu tahun anggaran berjalan. Apabila pekerjaan menyebrang tahun, maka harus didahului dengan mekanisme perubahan APBDes yang sah dan sesuai prosedur.

Jika terdapat sisa anggaran, maka dana tersebut wajib dicantumkan dalam laporan realisasi dan menjadi bagian dari pembahasan dalam forum pertanggungjawaban kepada masyarakat. Tanpa kejelasan mekanisme tersebut, potensi pelanggaran administrasi hingga dugaan penyimpangan keuangan dapat muncul.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Desa menegaskan bahwa mereka tidak ingin berspekulasi. Namun, mereka meminta pemerintah desa segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta realisasi anggaran pembangunan Gedung Serbaguna tersebut.

Menurut mereka, keterbukaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan Dana Desa. Apalagi gedung serbaguna tersebut dirancang sebagai fasilitas bersama yang akan dimanfaatkan oleh seluruh warga.

hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Umba terkait status penyelesaian proyek maupun rincian sisa anggaran. Masyarakat berharap pemerintah desa segera mengambil langkah transparan agar polemik ini tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *