Konawe Selatan ll Kabengga. id – Aktivitas tambang batu di wilayah Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menuai sorotan. Grassroots Action Institute (GAT) Institut mengungkap dugaan praktik penambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan bernama CV Reski Amalia di area yang disebut sebagai lahan koridor tanpa izin resmi.
Direktur GAT Institut, Ashabul Antam, menyebut pihaknya menemukan adanya kegiatan pengerukan batu di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan, kami mendapati sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck beroperasi di titik koordinat 4.086182°S, 122.644681°E,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (9/10/2025).
Dari pantauan GAT, proses penambangan berlangsung di lereng bukit dan material batu yang diambil disebut dijual ke salah satu perusahaan crusher di sekitar wilayah itu. Aktivitas tersebut dinilai berlangsung cukup lama tanpa kejelasan perizinan dari instansi berwenang.
“Mobil keluar masuk angkut batu setiap hari. Berdasarkan penelusuran kami, lokasi itu berada di luar IUP dan masuk wilayah koridor,” tambah Ashabul.
Ia menegaskan, kegiatan seperti itu masuk kategori penambangan tanpa izin (ilegal) dan dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman pidananya cukup berat, bisa penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya menghubungi pihak CV Reski Amalia untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.(redaksi).
