KENDARI,KABENGGA.ID.— Gerakan Aktivis Pemuda Sulawesi Tenggara (GAP Sultra) mendorong DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas secara terbuka dugaan lemahnya pengawasan dan pengendalian keamanan di Lapas Kelas IIA Kendari.

Desakan tersebut mencuat setelah razia gabungan pada 17 September 2026 dilakukan di Lapas Kelas IIA Kendari. Dalam penggeledahan terhadap 60 kamar hunian, petugas menemukan tiga unit telepon seluler, sejumlah charger atau pengisi daya, serta instalasi kabel ilegal. Razia melibatkan unsur TNI, Polri, dan BNN.

Ketua GAP Sultra, Muh Yogi, mengatakan temuan tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan internal Lapas, mulai dari pemeriksaan barang masuk, pengendalian blok hunian, hingga pelaksanaan tugas jajaran pengamanan.

Menurutnya, keberadaan handphone dan perlengkapan pendukung di dalam blok hunian tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan pejabat atau petugas Lapas. Karena itu, GAP Sultra meminta dugaan kelemahan pengawasan diperiksa secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

GAP Sultra Minta DPRD Panggil Pihak Terkait

Dalam RDP, GAP Sultra meminta DPRD Kota Kendari menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan dan pengamanan Lapas, di antaranya:

  • Kepala Lapas Kelas IIA Kendari;
  • Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP);
  • Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara; dan
  • pihak terkait lainnya yang memiliki kewenangan dalam sistem pengamanan dan pengawasan Lapas.

GAP Sultra berharap RDP tidak berhenti pada agenda klarifikasi administratif. Forum tersebut dinilai perlu mengurai bagaimana tiga unit handphone, sejumlah pengisi daya, dan instalasi kabel ilegal dapat ditemukan di area hunian serta apakah terdapat celah dalam prosedur pengamanan maupun pengawasan.

Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Sultra menyatakan komitmen pemberantasan handphone, pungutan liar, dan narkoba atau Halinar di lingkungan Lapas Kendari melalui penandatanganan Surat Pernyataan Zero Halinar pada 22 September 2026.

Minta Evaluasi Kalapas dan KPLP Jika Terbukti Lalai

Muh Yogi juga meminta agar RDP DPRD Kota Kendari menghasilkan rekomendasi yang jelas kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ditjen Pemasyarakatan.

Menurut GAP Sultra, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran tanggung jawab dalam sistem pengawasan dan pengamanan, maka perlu ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap jabatan Kepala Lapas Kelas IIA Kendari dan KPLP.

“Kami tidak ingin RDP hanya menjadi forum seremonial. DPRD harus meminta penjelasan secara terbuka, menguji fakta, melihat sistem pengamanan, dan memastikan ada tindak lanjut yang konkret. Jika pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian pejabat yang bertanggung jawab, maka harus ada konsekuensi sesuai aturan, termasuk rekomendasi pencopotan,” tegas Muh Yogi.

GAP Sultra juga meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada warga binaan yang ditemukan membawa atau menyimpan barang terlarang. Penelusuran, kata Yogi, perlu mencakup jalur masuk barang, mekanisme pemeriksaan, titik-titik pengawasan, serta kemungkinan adanya pelanggaran disiplin atau SOP oleh petugas apabila bukti pemeriksaan mengarah ke sana.

Empat Poin Desakan GAP Sultra

Dalam agenda RDP, GAP Sultra menyampaikan empat poin utama yang ingin dibahas DPRD Kota Kendari.

Pertama, mendesak DPRD Kota Kendari memanggil Kepala Lapas Kelas IIA Kendari dan KPLP untuk memberikan penjelasan terkait hasil razia terhadap 60 kamar hunian.

Kedua, mendesak dilakukannya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan, pengawasan, pemeriksaan barang, serta pengendalian blok hunian Lapas Kelas IIA Kendari.

Ketiga, mendesak Kanwil Ditjenpas Sultra dan Ditjen Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya kelalaian, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran SOP dengan tetap berpedoman pada hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Keempat, apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran oleh pejabat yang bertanggung jawab, GAP Sultra meminta DPRD Kota Kendari merekomendasikan evaluasi jabatan hingga pencopotan Kalapas dan KPLP sesuai ketentuan yang berlaku.

Muh Yogi menegaskan, tuntutan tersebut bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu. Menurutnya, GAP Sultra hanya mendorong agar dugaan lemahnya pengawasan diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

“Lapas harus menjadi institusi yang menjamin keamanan dan ketertiban. Ketika dalam razia terhadap 60 kamar masih ditemukan handphone dan perlengkapan pengisi daya, publik berhak mendapatkan penjelasan: bagaimana barang tersebut bisa masuk dan bagaimana sistem pengawasannya berjalan,” pungkasnya.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *