KENDARI,KABENGGA.ID. – Gelombang desakan penegakan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara kembali menguat. Kali ini, Forum Alam Nusantara (FAN) memastikan akan membawa sejumlah dugaan pelanggaran pertambangan dan lingkungan hidup ke Polda Sulawesi Tenggara serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat.

Laporan tersebut mencakup dugaan aktivitas penambangan ilegal yang ramai diperbincangkan di media sosial dan diduga melibatkan PT Pandu, serta dugaan kerusakan kawasan hutan mangrove yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT WIN dan PT TIS. FAN menilai seluruh dugaan tersebut tidak boleh berhenti sebatas perbincangan publik, melainkan harus diuji melalui proses hukum yang transparan dan profesional.

Ketua Forum Alam Nusantara (FAN), Fatahillah, SH., MH., menegaskan bahwa langkah pelaporan merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam mengawal perlindungan lingkungan hidup dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin isu-isu yang sudah menjadi perhatian masyarakat hanya berakhir di media sosial. Semua dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum agar publik memperoleh kepastian, apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” tegas Fatahillah.

Selain dugaan aktivitas penambangan ilegal, FAN juga menyoroti dugaan perusakan ekosistem mangrove yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius apabila terbukti terjadi. Menurutnya, kawasan mangrove merupakan benteng alami pesisir yang memiliki fungsi vital dalam mencegah abrasi, menjaga habitat biota laut, serta melindungi kawasan pesisir dari bencana.

Tak hanya itu, FAN juga menyoroti pembangunan jetty yang diduga dilakukan PT TIS di kawasan permukiman masyarakat. Pembangunan tersebut diduga tidak berada pada titik koordinat sebagaimana yang direncanakan dan disebut berpotensi memicu kerusakan lingkungan serta menimbulkan persoalan tata ruang di wilayah pesisir.

Fatahillah menegaskan, laporan yang akan disampaikan bukan sekadar bentuk kritik terhadap aktivitas pertambangan, tetapi juga menjadi ujian terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak setiap dugaan pelanggaran tanpa tebang pilih.

“Publik tentu ingin melihat sejauh mana komitmen Polda Sultra dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap dugaan pelanggaran yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Selain melapor ke Polda Sultra, FAN juga akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar setiap dugaan dapat ditelaah sesuai kewenangan institusi penegak hukum.

Sebagai bentuk keseriusan, FAN mengaku tengah melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menggalang dukungan dalam jumlah besar. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong perhatian serius dari seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan, perlindungan lingkungan hidup, hingga penegakan hukum.

FAN menilai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek investasi. Menurut organisasi tersebut, perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama agar eksploitasi sumber daya alam tidak meninggalkan kerusakan yang dibebankan kepada generasi mendatang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari PT Pandu, PT WIN, maupun PT TIS terkait dugaan yang akan dilaporkan oleh FAN. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *