JAKARTA,KABENGGA.ID — Persoalan lahan terlantar eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas kembali mencuat di tingkat nasional. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka meminta pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum atas lahan seluas 2.393 hektare yang kini menjadi sumber perselisihan dengan masyarakat.

Persoalan tersebut disampaikan Andi Sumangerukka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur se-Indonesia di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Rapat tersebut juga diikuti para bupati dan wali kota secara daring. Dalam forum itu, Gubernur Sultra memaparkan persoalan eks PT Kapas yang sebelumnya berada di bawah PT Berdikari, badan usaha yang kini berada dalam ekosistem Danantara. Perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi sejak 1996, namun kini telah bubar sehingga menyisakan persoalan status dan pemanfaatan lahan HGU yang ditinggalkan.

“Kami sudah hampir satu tahun memfasilitasi ini. Kami mendatangi Danantara dan dikonfirmasi bahwa perusahaan sudah bubar serta tidak lagi mencatatkan aset tersebut,” ujar Andi Sumangerukka dalam rapat.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sultra telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status lahan. Namun hingga kini, pemerintah daerah belum mendapatkan kejelasan mengenai arah penyelesaian maupun status akhir aset tersebut.

Bagi Pemprov Sultra, kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak. Selain berkaitan dengan potensi konflik agraria di tengah masyarakat, lahan tersebut juga diproyeksikan untuk mendukung kepentingan pembangunan fasilitas pertahanan di daerah.

“Kami berharap lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar pemanfaatannya jauh lebih maksimal ketimbang ditarik kembali ke pusat,” tegasnya.

Persoalan tersebut mendapat perhatian Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai kerumitan regulasi terkait penghapusan aset negara kerap menjadi salah satu hambatan dalam penataan dan redistribusi lahan, termasuk ketika aset tersebut sudah tidak lagi dimanfaatkan oleh badan usaha.

Menurut Rifqinizamy, HGU BUMN yang telah berakhir masa berlakunya tidak serta-merta dapat langsung didistribusikan kembali kepada masyarakat atau pemerintah daerah karena masih berkaitan dengan status aset negara. Mekanisme penghapusan aset, kata dia, juga memiliki prosedur birokrasi yang panjang.

“Aturan kita bikin ribet sendiri. Untuk menghapus aset BUMN saja harus melalui sidang paripurna DPR RI. Oleh karena itu, kita harus merekonstruksi ini melalui undang-undang reforma agraria agar fragmentasi kewenangan bisa diretas dan penataan lahan menjadi jauh lebih mudah,” ujar Rifqinizamy.

Di akhir rapat, Ketua Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN agar tidak menunda penyelesaian persoalan eks PT Kapas. Ia juga menyarankan agar dokumen terkait penataan lahan tersebut segera disampaikan kepada Gubernur Sultra sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian persoalan di daerah.

Kini, lahan eks HGU PT Kapas seluas 2.393 hektare berada pada titik krusial: kepastian status hukum dibutuhkan bukan hanya untuk menghentikan tarik-menarik kewenangan, tetapi juga untuk memastikan lahan terlantar tersebut dapat memberikan manfaat yang jelas bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *