KENDARI, KABENGGA.ID.(12 Oktober 2026). — Dugaan aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin di sejumlah titik di Pulau Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, kembali menjadi sorotan. Koalisi Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (KPK SULTRA) resmi meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengklarifikasi status perizinan, pengawasan, serta potensi dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

Permohonan itu diserahkan langsung oleh Asar Buton dari KPK SULTRA di Kantor DPRD Sultra, Senin (12/10/2026), pukul 11.20 WITA. Lokasi yang menjadi perhatian meliputi Desa Komala dan Desa Pada Raya, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, serta sejumlah titik lain yang masih memerlukan verifikasi.

“Kami meminta DPRD memanggil seluruh instansi terkait agar status perizinan tambang ini jelas. Dugaan aktivitas tambang di kawasan konservasi Wakatobi tidak bisa dibiarkan tanpa klarifikasi,” tegas Asar Buton.

Perizinan dan Dampak Lingkungan Jadi Sorotan

KPK SULTRA menilai dugaan aktivitas pertambangan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari identitas pelaku usaha, status perizinan, koordinat lokasi, hingga kesesuaian kegiatan dengan tata ruang dan ketentuan lingkungan hidup.

Jika tidak dikelola sesuai ketentuan, aktivitas pertambangan berpotensi memicu kerusakan lahan, erosi, sedimentasi, serta gangguan terhadap wilayah pesisir dan ekosistem. Namun, dugaan pelanggaran maupun dampak terhadap kawasan konservasi Wakatobi masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.

KPK SULTRA juga meminta instansi berwenang menjelaskan pemenuhan dokumen lingkungan, persetujuan yang diwajibkan, serta kewajiban pemulihan atau reklamasi apabila relevan dengan jenis dan skala kegiatan.

Laporan Sebelumnya Diminta Ditelusuri

Persoalan ini disebut bukan kali pertama menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, JPKP Nasional Sultra pada April 2026 telah menyampaikan laporan kepada Polda Sultra dengan Nomor THL/302/IV/2026/Ditreskrimsus terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Wakatobi.

Pada bulan yang sama, GSPI Sultra disebut menyampaikan rencana pelaporan terkait Desa Komala dan sekitarnya. Selanjutnya, pada September 2026, Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Sultra menyerukan penanganan tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

KPK SULTRA meminta status laporan-laporan itu diklarifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi instansi terkait. Informasi mengenai dugaan pemanfaatan material tambang untuk proyek pemerintah daerah juga dinilai perlu diverifikasi sebelum ditarik menjadi kesimpulan.

Lima Instansi Diminta Hadir dalam RDP

Dalam permohonannya, KPK SULTRA meminta DPRD Sultra mengundang sedikitnya lima unsur terkait, yakni Polres Wakatobi, Dinas ESDM Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi, DPMPTSP Kabupaten Wakatobi, serta instansi teknis lain yang berwenang menangani tata ruang, wilayah pesisir, dan kawasan konservasi.

RDP diharapkan menjadi ruang klarifikasi mengenai status perizinan, langkah pengawasan, tindak lanjut pengaduan, serta kemungkinan pelanggaran yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

KPK SULTRA juga mendorong verifikasi lapangan secara terkoordinasi untuk memastikan lokasi kegiatan, batas wilayah, kelengkapan perizinan, dan kondisi lingkungan. Hasil RDP diharapkan dituangkan dalam kesimpulan tertulis yang memuat rekomendasi, instansi penanggung jawab, serta mekanisme pemantauan tindak lanjut.

“Permohonan ini bertujuan mendorong penyelesaian secara objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh dugaan perlu diuji melalui klarifikasi, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan lapangan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Asar.

KPK SULTRA berharap DPRD Sultra menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme kelembagaan. Klarifikasi lintas instansi dinilai penting untuk memberikan kepastian atas pengaduan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Hingga berita ini disusun, naskah permohonan yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat tanggapan resmi dari instansi yang diminta memberikan klarifikasi. Karena itu, status perizinan dan dugaan pelanggaran di lokasi-lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *