KENDARI, 31 Januari 2026 – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga sarat penyimpangan. Seleksi yang seharusnya menjunjung tinggi asas keadilan dan meritokrasi kini mencuat menjadi polemik serius, menyusul dugaan manipulasi Surat Keputusan (SK) honorer serta praktik nepotisme yang dinilai merampas hak tenaga honorer asli.

Dugaan tersebut diungkapkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (BEM FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO), Ferli Muhamad Nur. Ia menyoroti adanya honorer “siluman” yang diduga diloloskan melalui penggunaan SK fiktif dalam proses seleksi P3K Dishub Sultra.

Kejanggalan Data: Honorer Resmi 50 Orang, Lulus Justru 70 Peserta

Berdasarkan hasil verifikasi yang dikantongi BEM FKIP UHO, jumlah tenaga honorer resmi yang memiliki SK sah dari Dishub Sultra hanya 50 orang. Namun, dalam pengumuman hasil seleksi, jumlah peserta yang dinyatakan lulus justru mencapai sekitar 70 orang. Ironisnya, dari 50 honorer asli tersebut, hanya 17 orang yang dinyatakan lolos.

“Ini jelas janggal. Jika SK resmi hanya 50 orang, lalu dari mana asal 70 peserta yang dinyatakan lulus? Sisa kuota itu patut diduga berasal dari SK siluman atau jalur tidak sah,” tegas Ferli dalam keterangannya kepada media.

Ia menduga, puluhan peserta tambahan tersebut menggunakan dokumen SK fiktif untuk memenuhi persyaratan administrasi. Lebih jauh, Ferli menyebut adanya indikasi kuat keterlibatan keluarga pejabat di lingkungan Dishub Sultra yang diduga lolos melalui jalur nepotisme.

Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Dugaan Pelanggaran Hukum

Ferli menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Menurutnya, terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum serius, di antaranya:

Pelanggaran Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menegaskan prinsip meritokrasi, transparansi, dan keadilan dalam rekrutmen aparatur negara.

Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, apabila terbukti adanya penggunaan SK fiktif atau pemalsuan masa kerja.

Pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), khususnya jika terbukti ada praktik nepotisme dalam proses seleksi.

Tiga Tuntutan Tegas, Ancaman Aksi Massa

Atas dugaan tersebut, BEM FKIP UHO mengajukan tiga tuntutan utama kepada pihak berwenang:

  1. Membuka secara transparan Daftar Riwayat Hidup (DRH) seluruh peserta yang dinyatakan lulus, guna mencocokkan masa kerja dengan data SK resmi di database Dishub.
  2. Melakukan audit investigatif terhadap panitia seleksi daerah untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas munculnya SK honorer siluman.
  3. Memberikan perlindungan dan prioritas hak kepada 50 tenaga honorer asli yang telah lama mengabdi dan memenuhi syarat secara sah.

“Kami mendesak Inspektorat dan BKD segera turun melakukan verifikasi faktual di lapangan. Jika ditemukan adanya SK bodong, maka kelulusan peserta tersebut wajib dibatalkan, dan oknum penerbit SK harus dicopot dari jabatannya,” tegas Ferli.

Ia menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, BEM FKIP UHO siap menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk pengawalan kasus dan perjuangan mengembalikan hak-hak tenaga honorer yang diduga telah dirampas.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *