BOMBANA,KABENGGA.ID. – Dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek pengembangan pelabuhan khusus (jeti) yang diduga milik PT Trias di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan Komisi III DPRD Sultra bersama tim gabungan lintas instansi, ditemukan sederet indikasi pelanggaran yang tidak hanya menyangkut aspek administrasi perizinan, tetapi juga dugaan perusakan lingkungan hidup hingga pengabaian situs budaya masyarakat adat.

Temuan tersebut membuka babak baru pengawasan sektor hilir pertambangan yang selama ini dinilai luput dari perhatian.

Berdasarkan hasil peninjauan, proyek reklamasi dan pengembangan jeti berskala besar itu diduga telah berjalan tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Aktivitas pembangunan bahkan disebut telah memasuki kawasan hutan mangrove dan wilayah pemakaman adat milik masyarakat Suku Bajo pesisir.

Ketua tim pengawasan lapangan dari Komisi III DPRD Sultra, H. Suwandi Andi, menegaskan pihaknya menemukan langsung pembangunan jeti yang telah berkembang dalam skala besar.

“Kami melihat langsung pembangunan jeti itu sudah sangat besar. Dari sisi lingkungan, DLH menyampaikan proyek ini diduga belum memiliki dokumen yang dipersyaratkan. Semua akan kami lakukan cross-check secara menyeluruh,” tegasnya.

DLH: Diduga Belum Kantongi AMDAL dan Izin Operasional

Temuan dewan diperkuat oleh keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana.

DLH mengindikasikan proyek reklamasi pelabuhan tersebut diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin operasional yang menjadi syarat utama pelaksanaan kegiatan.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas pembangunan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pertambangan.

Tidak hanya itu, aktivitas reklamasi juga disebut telah merambah kawasan mangrove yang berfungsi sebagai benteng alami pesisir, habitat biota laut, sekaligus pelindung kawasan pantai dari abrasi.

Puluhan Makam Adat Diduga Tertimbun Material Reklamasi

Temuan paling menyita perhatian justru muncul dari sisi sosial dan budaya.

Berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima tim gabungan, proyek perluasan pelabuhan diduga telah menggusur kawasan pemakaman adat masyarakat Suku Bajo.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut hanya dua makam yang sempat dipindahkan secara swadaya oleh keluarga sebelum alat berat bekerja. Sementara puluhan makam leluhur lainnya diduga tertimbun material reklamasi.

Apabila fakta tersebut terbukti melalui verifikasi lanjutan, maka persoalan ini tidak lagi sebatas dugaan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat adat dan pelestarian situs budaya.

Komisi III Siapkan Langkah Hukum

Merespons berbagai temuan tersebut, Komisi III DPRD Sultra memastikan akan membawa hasil pengawasan ke rapat koordinasi bersama instansi teknis.

Seluruh dokumen perizinan, mulai dari izin lingkungan, AMDAL, hingga legalitas pembangunan jeti akan diverifikasi secara menyeluruh.

DPRD juga membuka peluang mengeluarkan rekomendasi penghentian seluruh aktivitas apabila perusahaan terbukti menjalankan pembangunan tanpa dasar hukum yang sah.

“Prinsipnya, jangan ada aktivitas sebelum seluruh proses perizinan selesai dari hulu sampai hilir. Kalau terbukti melanggar, semuanya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegas pihak Komisi III.

Pengawasan Tidak Hanya Menyasar PT Trias

Kunjungan kerja tersebut turut diikuti Sekretaris Komisi III DPRD Sultra Wahyu Sulaiman bersama anggota Komisi III, Inspektur Pertambangan, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, serta DLH Kabupaten Bombana.

Selain meninjau dugaan pelanggaran pada proyek jeti PT Trias, tim juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas PT Margo Karya Mandiri terkait penerapan good mining practices.

Sementara isu penutupan operasional PT Almharig juga diluruskan. Tim gabungan menegaskan tidak ada penghentian total aktivitas perusahaan. Yang dilakukan adalah pemberian instruksi teknis untuk memperbaiki titik longsoran guna menjamin keselamatan kerja dan stabilitas lingkungan.

Sorotan Publik Menguat

Temuan Komisi III DPRD Sultra memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan di Kabaena bukan lagi semata soal produksi mineral, melainkan telah menyentuh isu yang lebih luas: kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan penghormatan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

Kini publik menunggu hasil verifikasi pemerintah. Jika dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum tidak cukup berhenti pada evaluasi administrasi, melainkan harus menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran pertambangan dan kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan pesisir Kabaena.(**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *