MUNA — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Guali, Kabupaten Muna, menuai sorotan. Laporan yang telah dilayangkan ke Polres Muna sejak 2 September 2024 hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut. Sejumlah pihak menilai proses penanganan perkara terkesan berjalan lamban dan belum memberikan kejelasan kepada publik mengenai status hukum kasus tersebut.

Sorotan keras juga datang dari kalangan mahasiswa. Raja, mahasiswa asal Desa Guali yang juga menjabat sebagai Ketua LMND FISIP Universitas Halu Oleo (UHO), mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang telah dilaporkan sejak lebih dari satu tahun lalu itu.

Menurutnya, masyarakat hingga kini masih menunggu kepastian terkait sejauh mana proses hukum berjalan di Polres Muna.

“Sudah setumpul apa Polres Muna dalam menangani laporan ini? Masyarakat tentu kecewa. Ketidakseriusan dan ketegasan dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi ini membuat kami menilai penegakan hukum terkesan tumpul. Jangan sampai laporan yang sudah disampaikan justru dibiarkan tanpa kepastian,” ujar Raja.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, terlebih jika menyangkut pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), proses penanganan perkara disebut masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Namun hingga saat ini, hasil audit tersebut dikabarkan belum juga dikeluarkan, sehingga proses penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan lanjutan.

Raja menilai kondisi tersebut seharusnya tidak menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk membiarkan kasus berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Dalam menangani dugaan korupsi, apalagi yang sudah bergulir cukup lama, seharusnya pihak kepolisian menunjukkan sikap tegas dan progresif agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah masuk, termasuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa tersebut.

Raja juga menegaskan bahwa mahasiswa bersama masyarakat Desa Guali akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, menurutnya, aksi unjuk rasa telah dilakukan hingga enam kali sebagai bentuk desakan agar kasus tersebut segera mendapat kepastian hukum.

“Sejauh ini kami sudah melakukan aksi hingga enam jilid. Jika kasus ini belum juga menemukan kejelasan, maka jangan salahkan jika suara lantang mahasiswa dan masyarakat kembali menggema. Kami hanya menuntut langkah konkret dari Polres Muna terkait tindak lanjut laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan sejak 2 September 2024,” pungkasnya.

Sorotan publik terhadap penanganan kasus ini pun terus menguat, seiring harapan masyarakat agar proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian terhadap laporan dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan warga desa.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *