KENDARI — Dugaan tindak pidana korupsi mencuat di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Muna. Dugaan tersebut mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan resminya, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 12 paket kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp501.257.240,30. Temuan ini dinilai sebagai sinyal serius bagi aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah hukum secara profesional dan transparan.
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, hasil audit BPK dapat dijadikan sebagai bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Dugaan penyimpangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran dan tanggung jawab struktural birokrasi pengelola anggaran, yakni Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiga unsur ini memiliki kewenangan langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran.
Terjadinya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket kegiatan patut diduga bukan semata kesalahan administratif, melainkan akibat dari kelalaian serius, pembiaran, atau bahkan penyalahgunaan kewenangan.
Secara yuridis, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Koordinator Lapangan Konsorsium Aliansi Aktivis Pembasmi Korupsi Sulawesi Tenggara, Maman Marobo, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki alasan untuk menunda penanganan kasus tersebut.
“Temuan BPK Tahun Anggaran 2024 sudah lebih dari cukup menjadi bukti awal bagi aparat penegak hukum untuk bertindak. Kekurangan volume pekerjaan pada 12 paket kegiatan di Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Muna patut diduga mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Maman.
Ia menambahkan, dugaan penyimpangan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab struktural birokrasi pengelola anggaran.
“PA, PPK, dan PPTK memiliki peran sentral dalam pengelolaan keuangan negara. Jika kekurangan volume pekerjaan terjadi secara berulang dengan nilai ratusan juta rupiah, maka wajar jika publik menduga adanya pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Menurut Maman, praktik tersebut juga telah mencederai amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia menilai, pola kekurangan volume pekerjaan pada banyak paket kegiatan memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang bersifat sistemik di lingkungan birokrasi Kabupaten Muna. Karena itu, diperlukan intervensi serius dari aparat penegak hukum.
“Atas dasar itu, kami mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pendalaman hukum terhadap PA, PPK, PPTK, serta pihak penyedia jasa yang terlibat,” pungkasnya.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan dinilai penting guna memulihkan kerugian negara sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap birokrasi di Kabupaten Muna./MM.
