Kendari – Kabengga.id ll Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (Pemira) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari 2025 bukan sekadar pergantian kepemimpinan. Ia menjadi tonggak sejarah. Untuk pertama kalinya, duet perempuan tampil dominan dan menang telak, mematahkan tradisi panjang dominasi laki-laki di pucuk kekuasaan mahasiswa.

Pasangan Fitriyah Nuraimun Natiq Mapatarani – Nia Astarina resmi terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UHO periode 2025 setelah mengantongi lebih dari 9.000 suara, jauh meninggalkan empat pasangan pesaingnya dalam pemungutan suara yang digelar Jumat (19/12/2025).

Selisih suara yang mencapai sekitar 2.000 suara dari posisi kedua bukan hanya angka. Ia menjadi penegasan kuat bahwa mayoritas mahasiswa UHO memberi mandat penuh kepada kepemimpinan perempuan untuk memimpin gerakan mahasiswa di kampus terbesar di Sulawesi Tenggara itu.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemira UHO, Prof. Muhammad Amrullah Pagalah, membenarkan kemenangan mutlak pasangan nomor urut 3 tersebut. Dari lima kandidat yang bertarung, Fitriyah–Nia tampil sebagai peraih suara tertinggi dengan margin yang tak terbantahkan.

“Pasangan nomor urut 3 memperoleh suara tertinggi, sekitar 9.000-an suara. Posisi kedua berada di kisaran 6.000 suara. Selisihnya cukup signifikan,” ujar Prof. Amrullah.

Data Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIK) UHO mencatat, tingkat partisipasi mahasiswa dalam Pemira 2025 mencapai 72 persen. Dari total 36.000 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 26.000 mahasiswa menggunakan hak pilihnya melalui sistem e-voting.

Meski angka partisipasi ini sedikit menurun dibanding Pemira tahun sebelumnya yang mencapai 78 persen, panitia menegaskan legitimasi kemenangan tetap kuat dan sah.

“Angka partisipasi ini sudah cukup merepresentasikan kehendak mahasiswa. Proses berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Prof. Amrullah.

Panitia Pemira juga membuka ruang keberatan bagi pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan. Mekanisme penyelesaian sengketa telah disiapkan melalui Tim 9 atau Tim Etik, dengan batas waktu pengajuan gugatan maksimal satu minggu setelah penetapan hasil, dan penyelesaian ditargetkan rampung dalam tiga hingga empat hari.

Kemenangan Fitriyah–Nia tak hanya mencatat sejarah, tetapi juga mengirim pesan keras: kepemimpinan mahasiswa tak lagi soal gender, melainkan kepercayaan dan kapasitas.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *