Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari merekomendasikan penutupan empat gerai Indomaret yang belum mengantongi izin operasional.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kendari bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan Kota Kendari.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum. Ia mengungkapkan, rekomendasi penutupan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan Kadin Kendari terkait sejumlah gerai Indomaret yang telah beroperasi namun belum memenuhi persyaratan perizinan.
“Berdasarkan hasil RDP hari ini, kami merekomendasikan kepada OPD terkait untuk melakukan penutupan terhadap gerai Indomaret yang belum berizin, terhitung mulai hari ini,” ujar Arsyad, Senin (15/12) sore.
Empat gerai yang direkomendasikan untuk ditutup masing-masing berada di wilayah Nambo, Jalan Katamso dekat SMAN 5 Kendari, kawasan Martandu tepatnya di depan Swalayan Megros, serta gerai di Jalan Chairil Anwar (THR).
Arsyad menegaskan, DPRD tidak menolak kehadiran retail modern di Kota Kendari, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pengusaha lokal dalam operasional retail modern.
“Retail modern di Kendari, bukan hanya Indomaret, wajib bekerja sama dengan pengusaha lokal. Ini penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan keberpihakan terhadap pelaku usaha daerah,” tegasnya.
DPRD Kendari, lanjut Arsyad,
Pengawasan bersama Kadin Kendari guna memastikan aturan dijalankan secara konsisten.
Kadin juga diharapkan aktif memberikan masukan dan pengawasan terhadap praktik usaha retail modern di daerah.
Sementara itu, Ketua Kadin Kendari, Fadli Tanawali, menyampaikan bahwa RDP lintas komisi dan lintas OPD tersebut membahas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Indomaret, khususnya terkait pembukaan gerai tanpa memenuhi persyaratan perizinan.
“Ada beberapa titik gerai yang sudah beroperasi tetapi tidak memenuhi ketentuan izin yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Fadli.
Ia menilai, pelanggaran tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan kesan buruk dan mencerminkan lemahnya penegakan aturan oleh pemerintah daerah.
Fadli juga menyoroti belum optimalnya pelaksanaan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Perdagangan dan Swalayan, termasuk komitmen Indomaret dalam memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
“Regulasi mewajibkan retail modern menyediakan minimal 30 persen ruang untuk produk UMKM lokal sebagai ruang promosi dan penjualan. Namun, komitmen itu belum dijalankan secara maksimal dan cenderung hanya menggugurkan kewajiban,” jelasnya. (redaksi)
