GOWA, KABENGGA.ID.— Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya satu suara dalam menyikapi hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang merekomendasikan pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang. Keputusan tersebut menjadi babak baru dalam proses politik dan hukum yang kini bergulir ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Rapat paripurna DPRD Gowa yang digelar Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.35 WITA di Gedung DPRD Gowa, Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa, berlangsung dalam suasana tegang namun tetap terkendali. Forum tersebut menjadi arena bagi tujuh fraksi DPRD untuk menyampaikan pendapat atas hasil kerja Pansus Hak Angket yang sebelumnya memeriksa sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan Bupati Husniah.
Dalam prosesnya, seluruh fraksi menyatakan sikap yang sama, yakni menerima hasil Pansus dan menjadikan pendapat DPRD sebagai dasar untuk mengajukan permintaan kepada MA agar memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD terkait dugaan pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pemberhentian kepala daerah.
Ada tiga persoalan utama yang menjadi sorotan Pansus. Pertama, dugaan persoalan dalam pengadaan seragam sekolah gratis dengan nilai sekitar Rp16 miliar. Kedua, dugaan perselingkuhan dan pelanggaran amoral yang disebut berkaitan dengan sumpah jabatan. Ketiga, persoalan pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral terhadap seorang mahasiswi.
Ketiga perkara tersebut menjadi dasar pemeriksaan dalam mekanisme Hak Angket DPRD Gowa. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai materi yang menjadi dasar proses politik dan hukum, bukan sebagai putusan bersalah. Tahapan selanjutnya berada pada kewenangan MA sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam paripurna tersebut, hasil pendapat DPRD dibacakan oleh Idil Hafid. Ia menegaskan bahwa keputusan DPRD akan menjadi dasar untuk mengajukan permintaan kepada MA Republik Indonesia.
“Menetapkan bahwa pendapat DPRD menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Gowa untuk mengajukan permintaan kepada MA Republik Indonesia guna memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPRD Kabupaten Gowa sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idil.
Menariknya, jalannya sidang tidak sepenuhnya berlangsung tanpa dinamika. Bupati Gowa Husniah Talenrang hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut. Sejumlah interupsi sempat mewarnai persidangan, baik dari pihak bupati maupun anggota DPRD, terutama ketika Husniah diberi kesempatan memberikan tanggapan terhadap sikap tujuh fraksi.
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menegaskan bahwa kehadiran bupati dalam forum tersebut berkaitan dengan hak untuk memberikan tanggapan atas pendapat DPRD. “Ibu bupati di sini hadir bukan untuk memberikan sambutan, tapi untuk menyampaikan tanggapan apakah menerima atau menolak apa yang kami sampaikan,” ujarnya.
Dengan bulatnya sikap tujuh fraksi, DPRD Gowa kini telah melewati salah satu tahapan penting dalam proses pemakzulan Bupati Husniah Talenrang. Berkas hasil pendapat DPRD selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pengajuan kepada MA untuk mendapatkan penilaian dan keputusan sesuai kewenangannya.
Bola kini berada di tangan Mahkamah Agung. Keputusan akhir mengenai apakah alasan yang diajukan DPRD Gowa memenuhi ketentuan hukum untuk pemberhentian kepala daerah tidak lagi semata-mata menjadi pertarungan politik di ruang paripurna, melainkan akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Perkembangan perkara ini pun dipastikan menjadi perhatian publik Gowa karena menyangkut keberlanjutan kepemimpinan daerah.(**).
