Kolaka, Sulawesi Tenggara,Kabengga.id.(28 Oktober 2026). — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Nusantara meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH) bersama aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas pertambangan PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut berakhir pada 2020.
Permintaan itu disampaikan menyusul keterangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyebut IUP PT TRK telah berakhir sejak 2020 dan tidak lagi tercatat dalam sistem MODI. ESDM Sultra juga disebut tidak memiliki catatan pengajuan perpanjangan IUP PT TRK di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Bidang Pembangunan Energi Sumber Daya Mineral DPP Pemuda Nusantara, Ahmad Iswanto, menilai status tersebut perlu segera diverifikasi oleh SATGAS PKH, terutama untuk memastikan apakah terdapat aktivitas pertambangan, pengangkutan, penimbunan, atau penjualan material setelah berakhirnya izin.
“SATGAS PKH perlu turun langsung untuk memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, asal-usul material, serta kemungkinan adanya aktivitas pertambangan di dalam maupun di luar kawasan yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah,” kata Ahmad Iswanto dalam keterangannya, Selasa (27/10).
Menurut Pemuda Nusantara, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen perizinan. SATGAS PKH juga perlu memeriksa koordinat lokasi, peta IUP, status kawasan hutan, alas hak lahan, jalur hauling, dokumen produksi, surat jalan, dokumen timbang, pembeli material, serta aliran transaksi hasil pertambangan.
“Yang harus diperiksa bukan hanya apakah izin masih berlaku, tetapi juga apakah material yang keluar berasal dari lokasi yang sah, siapa yang mengangkut, siapa pembelinya, berapa volumenya, dan apakah seluruh kewajiban negara telah dipenuhi,” ujarnya.
Selain dugaan aktivitas setelah IUP berakhir, Pemuda Nusantara juga menyoroti persoalan dana jaminan reklamasi PT TRK sekitar Rp1,53 miliar yang pernah menjadi bagian dari perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari.
Dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kdi, tercatat adanya pemindahbukuan dana jaminan reklamasi dari rekening PT Tambang Rejeki Kolaka QQ Pemerintah Kabupaten Kolaka ke rekening pribadi atas nama Najmuddin alias Jojon yang disebut sebagai Direktur PT TRK.
Putusan tersebut menyatakan transaksi itu tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,53 miliar. Perkara tersebut juga menjerat Adi Hidayat, pejabat BRI Cabang Kolaka, yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain terkait transaksi tersebut.
Ahmad menegaskan bahwa putusan tersebut harus dibaca secara proporsional. Putusan terhadap terdakwa tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan badan hukum PT TRK bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, fakta adanya dana jaminan reklamasi dan persoalan pencairannya dinilai perlu menjadi dasar bagi pemeriksaan lanjutan mengenai kewajiban reklamasi dan pascatambang perusahaan.
“SATGAS PKH perlu berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, pemerintah daerah, BPK atau BPKP, serta instansi lingkungan hidup untuk memastikan status dana jaminan reklamasi, pelaksanaan reklamasi, dan kondisi lahan bekas tambang,” kata Ahmad.
Ia juga meminta dilakukan verifikasi terhadap dugaan produksi batu sekitar 5 juta metrik ton dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Angka tersebut sebelumnya disebut dalam pemberitaan sebagai klaim atau dugaan dan belum menjadi angka yang telah diverifikasi oleh aparat penegak hukum maupun diputus pengadilan.
Karena itu menurut Pemuda Nusantara, dugaan tersebut harus diuji melalui audit dan pemeriksaan lapangan.
“Volume produksi harus dihitung berdasarkan data teknis, dokumen penjualan, laporan produksi, dokumen pengangkutan, data pembeli, kewajiban pajak, dan PNBP. Jangan sampai angka besar beredar di ruang publik tanpa pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyoroti adanya penyelidikan Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka terkait dugaan tindak pidana pertambangan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, yang melibatkan PT TRK.
Dalam perkara tersebut, PT TRK disebut masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik dilaporkan telah meminta keterangan sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan lapangan bersama BPN Kabupaten Kolaka, serta mendalami bukti surat dan status lokasi perkara.
Ahmad, meminta proses penyelidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
“Status terlapor bukan berarti bersalah, tetapi juga bukan alasan untuk menghentikan pemeriksaan. Semua pihak harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi, sementara penyidik wajib memastikan fakta berdasarkan bukti,” katanya.
Persoalan lain yang turut diminta untuk diperiksa adalah penggunaan jalur hauling di kawasan Oko-Oko. Sebelumnya terdapat pemberitaan yang menyoroti dugaan penggunaan jalan hauling PT TRK di wilayah yang disebut berada dalam IUP PT Aneka Tambang Tbk.
Ahmad, menilai persoalan tersebut harus diverifikasi berdasarkan koordinat, peta IUP, status kawasan, alas hak tanah, persetujuan penggunaan jalan, serta dokumen teknis pertambangan.
“Tidak boleh ada pihak yang menguasai atau menggunakan lahan dan jalur hauling hanya berdasarkan klaim sepihak. BPN, ESDM, SATGAS PKH, dan aparat penegak hukum harus melakukan verifikasi bersama,” ujarnya.
Ahmad, meminta SATGAS PKH menjadikan persoalan PT TRK sebagai bagian dari agenda penertiban dan pemeriksaan terpadu apabila ditemukan indikasi kegiatan pertambangan di kawasan hutan, kawasan yang tidak memiliki izin, atau wilayah yang status penguasaannya bermasalah.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup sembilan aspek utama, yaitu status dan riwayat IUP PT TRK, dasar hukum kegiatan setelah 2020, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, status dana jaminan reklamasi, volume produksi, asal-usul material, jalur pengangkutan, pembayaran pajak dan PNBP, serta dampak lingkungan.
Ahmad juga meminta SATGAS PKH berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, ESDM Sulawesi Tenggara, BPN, Pemerintah Kabupaten Kolaka, Polda Sultra, Kejaksaan, BPK atau BPKP, instansi perpajakan, dan instansi lingkungan hidup.
“SATGAS PKH harus memastikan tidak ada kekayaan alam yang keluar dari kawasan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa pembayaran kewajiban kepada negara, dan tanpa pemulihan lingkungan,” kata Ahmad Iswanto, Ketua Bidang Pembangunan Energi Sumber Daya Mineral DPP Pemuda Nusantara.
Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan seluruh dugaan tersebut telah terbukti. Namun, rangkaian informasi mengenai berakhirnya IUP, dana jaminan reklamasi, dugaan aktivitas pertambangan pasca-2020, konflik lahan, jalur hauling, serta penyelidikan kepolisian dinilai cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan terpadu.
“Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, kerugian negara, kewajiban pajak atau PNBP yang tidak dipenuhi, maupun kerusakan lingkungan, maka harus ada tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pemuda Nusantara juga mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Status hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(redaksi).
