KONAWE UTARA, KABENGGA.ID. — Solidaritas Warga Pribumi Lingkar Tambang Konawe Utara (SWAP-LINTAM KONUT) mendesak Bupati Konawe Utara mengevaluasi hingga mencopot Kepala Desa Motui menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam polemik pungutan penggunaan jalan hauling yang dikaitkan dengan aktivitas PT Bumi Konawe Abadi (PT BKA).

Desakan ini mencuat di tengah pertanyaan mengenai dasar hukum pungutan, mekanisme penarikan, serta transparansi pengelolaan dana yang disebut telah berlangsung sejak 2021. SWAP-LINTAM menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa pemeriksaan terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas.

Koordinator SWAP-LINTAM KONUT, Robby Anggara, menegaskan pemerintah daerah harus turun tangan untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki landasan hukum yang sah dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami minta Pemerintah Kabupaten serius menangani persoalan ini. Soal transparansi dan tanggung jawab publik tidak bisa ditawar. Kalau terbukti, Kades harus dicopot dan diproses hukum,” tegas Robby.

Pungutan Sejak 2021, Dasar Hukum Dipertanyakan

Menurut Robby, salah satu persoalan mendasar yang harus dijelaskan kepada masyarakat adalah penerapan Peraturan Desa (Perdes) yang disebut menjadi dasar pemberlakuan pungutan. Ia menilai, kejelasan regulasi, proses penetapan, hingga pertanggungjawaban penerimaan dana harus dibuka agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

SWAP-LINTAM juga meminta pemerintah daerah menelusuri kesesuaian Perdes tersebut dengan Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2022. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan aturan yang dijadikan dasar pungutan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta ditetapkan melalui prosedur yang semestinya.

Apabila ditemukan bahwa pungutan diberlakukan tanpa dasar hukum atau kewenangan yang memadai, kebijakan tersebut perlu dievaluasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi SWAP-LINTAM, persoalan ini bukan sekadar menyangkut jabatan seorang kepala desa. Lebih jauh, polemik tersebut menyentuh prinsip transparansi, akuntabilitas keuangan, dan tanggung jawab pemerintah desa dalam melindungi kepentingan masyarakat.

Karena itu, Bupati Konawe Utara didesak tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi memastikan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap kebijakan dan pihak-pihak yang terlibat.

SWAP-LINTAM merujuk Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sebagai dasar untuk mendorong penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Minta Aliran Dana dan Pertanggungjawaban Diperiksa

Selain mendesak evaluasi terhadap Kepala Desa Motui, SWAP-LINTAM meminta penelusuran terhadap seluruh rangkaian penerimaan pungutan jalan hauling. Pemeriksaan, menurut Robby, harus mencakup dasar penarikan, pihak yang menerima dana, pencatatan keuangan, hingga bentuk pertanggungjawabannya.

“Pemeriksaan perlu mencakup dasar hukum penarikan, termasuk seluruh pihak yang menerima dana agar dimintai keterangan terkait pencatatan keuangan serta pertanggungjawaban penerimaan yang dipersoalkan,” kata Robby.

SWAP-LINTAM turut menyoroti dugaan persoalan dalam data realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dikaitkan dengan PT BKA. Mereka menilai, apabila terdapat ketidaksesuaian data atau indikasi penyimpangan, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Robby bahkan menilai polemik ini berpotensi lebih luas daripada persoalan administrasi desa apabila pemeriksaan nantinya menemukan indikasi konflik kepentingan atau hubungan yang memengaruhi independensi pengambilan keputusan pemerintah desa.

Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian. Karena itu, pemeriksaan yang independen dan transparan dinilai penting untuk memastikan duduk perkara sekaligus menghindari kesimpulan yang prematur.

Bakal Bawa Persoalan ke DPRD dan Ombudsman

SWAP-LINTAM KONUT menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendorong pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP). Mereka juga membuka kemungkinan mengadukan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara apabila ditemukan dasar yang memadai.

Tak hanya itu, organisasi tersebut meminta Polda Sulawesi Tenggara mendorong percepatan penanganan laporan warga di Polres Konawe Utara yang menurut mereka telah berjalan hampir setahun tanpa perkembangan yang memuaskan.

Robby menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan, konflik kepentingan, atau tindakan yang menghambat proses penegakan hukum, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, keterbukaan dalam penanganan perkara menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status laporan, langkah yang telah ditempuh aparat, serta tindak lanjut yang akan dilakukan.

SWAP-LINTAM menegaskan tuntutan evaluasi terhadap Kepala Desa Motui merupakan bagian dari upaya mendorong pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. Mereka meminta setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat maupun aktivitas perusahaan tambang memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diawasi publik.

“Otonomi desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tidak boleh mati dan digantikan oleh tata kelola yang tunduk pada hegemoni korporasi,” tutup Robby.

Hingga berita ini disusun, naskah sumber belum memuat klarifikasi dari Kepala Desa Motui, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, maupun PT Bumi Konawe Abadi terkait dugaan dan tuntutan yang disampaikan SWAP-LINTAM KONUT. Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *