KENDARI,KABENGGA.ID. – Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan La Ode Ida sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang selama ini menjadi sorotan publik.
Penetapan status tersangka tersebut menambah daftar pihak yang diproses hukum dalam kasus yang disebut sebagai salah satu praktik pertambangan ilegal terbesar di kawasan timur Indonesia. Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di Gunung Botak.
Kasus Gunung Botak telah lama menjadi perhatian nasional menyusul maraknya aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta persoalan hukum yang kompleks. Dalam penyidikan yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM, sebelumnya telah ditetapkan puluhan tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), dengan peran yang diduga berbeda-beda dalam rantai aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Penyidik menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak berhenti pada penetapan sejumlah tersangka sebelumnya. Proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik PETI di kawasan Gunung Botak.
Aparat juga menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap langkah penyidikan didasarkan pada alat bukti yang sah.
Sebelumnya, La Ode Ida melalui pihak perusahaannya pernah membantah tudingan melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak. Saat itu, pihaknya menyatakan perusahaan hanya memberikan pendampingan kepada koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan tidak melakukan kegiatan penambangan sebagaimana yang dituduhkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari La Ode Ida maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
