KONAWE,KABENGGA.ID. – Sebuah video amatir yang beredar luas di media sosial memicu sorotan publik setelah memperlihatkan aktivitas yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam rekaman tersebut, petugas yang disebut-sebut berasal dari wilayah kerja Kecamatan Wonggeduku diduga melakukan pendataan harga bahan pangan di Pasar Amesiu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.
Video berdurasi singkat itu sontak memunculkan beragam pertanyaan. Pasalnya, aktivitas pendataan tersebut diduga dilakukan di luar wilayah kerja petugas bersangkutan, sehingga memicu dugaan adanya penyimpangan prosedur atau pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka perlu ada penjelasan resmi dari Badan Gizi Nasional terkait dasar penugasan maupun kewenangan petugas yang terekam dalam video. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pendataan harga pangan sendiri merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pemerintah. Karena itu, setiap proses pengumpulan data semestinya dilakukan sesuai mekanisme, kewenangan, dan wilayah kerja yang telah ditetapkan agar hasilnya tetap akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah aktivitas tersebut merupakan penugasan resmi dari BGN atau hanya inisiatif oknum tertentu. Video yang beredar juga belum dapat dipastikan secara menyeluruh mengenai waktu, kronologi lengkap, maupun latar belakang kegiatan tersebut.
Masyarakat pun berharap pihak BGN segera memberikan klarifikasi resmi guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Jika memang terdapat pelanggaran terhadap prosedur, evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan dinilai perlu dilakukan untuk menjaga integritas institusi.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut merupakan bagian dari penugasan resmi yang memiliki dasar hukum dan administrasi, penjelasan terbuka kepada publik juga penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun informasi yang menyesatkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Badan Gizi Nasional maupun pihak yang diduga terlibat dalam video tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
