KENDARI ,KABENGGA.ID. – Dugaan korupsi dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2020–2021 kembali mendapat sorotan. Pemerhati Jaringan (PJ) Sultra dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program tersebut yang berkaitan dengan anggaran sekitar Rp7,5 miliar.
Koordinator AMPK SULTRA, Laode Muh Syawal, meminta Kejati Sultra tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diperiksa, tetapi mengusut seluruh pihak yang diduga mempunyai peran dalam perkara tersebut. Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, maka siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu pihak yang menjadi perhatian AMPK SULTRA adalah AA, oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Dapil Sultra V, Fraksi Partai Gerindra, yang diduga memiliki keterlibatan dalam pelaksanaan Program PSR dengan peran sebagai penyedia bibit. Atas dugaan tersebut, Kejati Sultra diminta mendalami secara menyeluruh keterlibatan AA, termasuk hubungan dalam proses pengadaan, penyediaan, hingga penyaluran bibit kepada penerima program.
“Kami meminta Kejati Sultra jangan hanya melihat persoalan ini dari satu sisi. Kalau memang ada pihak lain yang mempunyai peran dalam pengelolaan anggaran maupun penyediaan bibit, semuanya harus diperiksa. Apabila alat buktinya cukup, maka harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Laode Muh Syawal.
AMPK SULTRA juga mendesak penyidik menelusuri seluruh aliran dana, proses pengadaan dan distribusi bibit, serta pihak-pihak yang diduga menerima, menguasai, atau menikmati anggaran dalam program tersebut. Langkah ini penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku tertentu dan seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dapat dibuka secara terang kepada publik.
Syawal menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi. Pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan.
“Jabatan bukan alasan seseorang kebal terhadap hukum. Kami meminta Kejati Sultra bekerja secara profesional dan transparan. Jika AA memang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang cukup, kami mendesak agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum,” ujar Syawal.
Atas dasar itu, PJ Sultra dan AMPK SULTRA mendesak Kejati Sultra segera menuntaskan dugaan korupsi Program PSR tahun 2020–2021, mengusut seluruh pihak yang terlibat, serta menetapkan AA sebagai tersangka apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. AMPK SULTRA menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta Kejati Sultra memberikan kepastian penegakan hukum kepada masyarakat Sulawesi Tenggara.
