Bombana, Kabengga.id – Pijar Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (PKR-Sultra) menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Merah Putih yang beroperasi di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. Perusahaan tersebut diduga kembali melakukan produksi aspal tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.
PKR-Sultra menduga PT Merah Putih tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait aktivitas produksi aspal pada mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berlokasi di Desa Watukalangkari. Selain itu, perusahaan juga diduga belum mengantongi izin penggunaan jalan desa untuk operasional kendaraan dump truck roda 10 yang digunakan dalam pengangkutan material.
“Kami menduga perusahaan kembali beroperasi tanpa izin, karena sebelumnya mereka juga pernah menjalankan aktivitas produksi tanpa kelengkapan perizinan,” ujar Adam, Ketua PKR-Sultra.
PKR-Sultra juga menyoroti potensi dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas tersebut, mulai dari pencemaran udara hingga kerusakan jalan desa yang kian parah. Menurut PKR-Sultra, setiap kali perusahaan beroperasi, kondisi jalan desa selalu mengalami kerusakan signifikan.
“Kami yang juga merupakan bagian dari masyarakat Desa Watukalangkari mengkhawatirkan munculnya penyakit saluran pernapasan akibat produksi aspal, mengingat perusahaan diduga tidak memiliki dokumen AMDAL. Selain itu, jalan desa selalu rusak parah akibat aktivitas perusahaan,” lanjut Adam.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2024, kata dia, persoalan serupa telah dibahas antara pihak perusahaan dan masyarakat. Saat itu, perusahaan berjanji akan bersikap kooperatif dengan melengkapi seluruh perizinan apabila kembali beroperasi.
“Kami sangat menyayangkan aktivitas perusahaan yang kembali diduga melanggar hukum. Padahal, tahun lalu perusahaan berjanji akan melengkapi seluruh izin jika ingin kembali beroperasi,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Adam, SH, menegaskan bahwa sikap kritis PKR-Sultra bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan daerah, melainkan dorongan agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan harus dijalankan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *