Muna Barat, Kabengga. Id (5 April 2026) – Desa Umba, Kecamatan Napano Kusambi, ( MUBAR),kembali menjadi sorotan. Isu serius mencuat ke permukaan: pendamping desa yang seharusnya independen diduga memiliki hubungan darah langsung dengan Kepala Desa Umba. Situasi ini memantik kekhawatiran publik soal integritas pengawasan dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan dana desa.

Pendamping desa pada prinsipnya ditugaskan sebagai pengawal transparansi dan akuntabilitas, mulai dari perencanaan hingga pengawasan pembangunan. Namun, jika benar terdapat relasi keluarga dekat dengan kepala desa, maka posisi tersebut dinilai berpotensi kehilangan objektivitas.

Sejumlah warga mulai mempertanyakan: masihkah pengawasan berjalan netral jika yang mengawasi memiliki hubungan darah dengan yang diawasi?

Salah satu pemuda Desa Umba, Irfan, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi ini. Ia menilai, dugaan tersebut bukan persoalan sepele, melainkan menyentuh inti kepercayaan publik.

“Bagaimana mungkin pengawasan bisa objektif jika ada hubungan keluarga langsung? Ini bukan hanya soal etika, tapi menyangkut kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti belum adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait. Menurutnya, sikap diam justru memperkuat kecurigaan publik.

“Jangan sampai ini dianggap hal biasa. Jika dibiarkan tanpa penjelasan, masyarakat bisa menilai ada yang ditutup-tutupi,” lanjut Irfan.

Secara regulasi, prinsip independensi pendamping desa bukan sekadar formalitas. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara itu, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2015 menekankan bahwa pendamping desa wajib bekerja bebas dari konflik kepentingan.

Kode etik pendamping desa pun secara tegas mengharuskan:

Menjaga integritas
Menghindari konflik kepentingan

Tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap desa dampingan

Jika dugaan hubungan keluarga ini terbukti, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar tersebut, sekaligus membuka ruang risiko dalam tata kelola pemerintahan desa.

Sejumlah potensi persoalan yang bisa muncul antara lain:

Konflik kepentingan yang melemahkan independensi pengawasan

Pelanggaran kode etik pendamping desa

Maladministrasi dalam tata kelola desa

Risiko lemahnya kontrol penggunaan dana desa

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan Kementerian Desa PDTT untuk segera turun tangan melakukan penelusuran dan memberikan kejelasan. Langkah ini dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tata kelola desa tetap berada di jalur yang benar.

“Kalau memang tidak ada masalah, jelaskan secara terbuka. Tapi kalau ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Irfan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pendamping desa terkait dugaan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Setiap potensi konflik kepentingan, sekecil apa pun, harus ditangani secara terbuka dan profesional./RT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *