Kendari – Kabengga.id ll Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan ini dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra setelah menggelar perkara pada 15 September 2025 lalu.

Informasi penetapan tersangka tersebut juga telah diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra melalui surat nomor B/1315/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tertanggal 26 September 2025. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.

M Fajar, yang dikenal sebagai bos tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kuasa hukum pelapor, HJR, yakni Darwis dari Adama Law Firm, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait penetapan tersangka.

“Iya, kami sudah menerima surat dari penyidik PPA,” ujar Darwis kepada awak media, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, keputusan penyidik ini menjadi titik awal perjuangan kliennya yang mendapat perlakuan tidak sepantasnya dari suaminya sendiri. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas langkah hukum yang telah diambil.

“Kita apresiasi, meskipun prosesnya terkesan lama. Namun kami menilai penyidikan sudah berjalan sesuai jalurnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Darwis berharap Polda Sultra segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia khawatir terlapor dapat melakukan tindakan yang membahayakan pelapor maupun mengulangi perbuatannya.

“Kami minta agar segera dilakukan penahanan. Ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya, bahkan bisa saja melakukan tindakan yang tidak diinginkan,” tegasnya**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *