JAKARTA,KABENGGA.ID.(7 November 2026). -– Barisan Aktivis Nusantara (BANUSA) menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolri dan Kabareskrim Polri dalam mengusut tuntas perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, aktivis, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Ketua Umum/Koordinator Pusat BANUSA, Andi Zulkifli, menilai perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan sejumlah tersangka maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat secara teknis.

Lebih dari itu, penyidik harus mampu membongkar keseluruhan konstruksi peristiwa, mulai dari inisiator, pemberi perintah, pemberi persetujuan, pelaksana, hingga pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

“BANUSA mendukung Kapolri dan Kabareskrim untuk mengungkap perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti pada siapa yang menjalankan penyadapan, tetapi telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberikan perintah, siapa yang memberikan persetujuan, serta untuk kepentingan apa seluruh aktivitas tersebut dilakukan,” tegas Andi Zulkifli.

Menurutnya, dugaan penyadapan yang menyasar Presiden dan sejumlah elemen strategis negara merupakan persoalan serius yang memiliki dimensi lebih luas daripada sekadar pelanggaran prosedur teknis.

Apabila terbukti dilakukan secara terorganisasi tanpa dasar hukum yang sah, maka perkara ini perlu ditelusuri sebagai kemungkinan adanya pola kerja yang terstruktur, termasuk relasi kewenangan dan kepentingan di baliknya.

Koordinator Pusat BANUSA itu, juga memandang penting untuk mendalami bagaimana hasil penyadapan tersebut dikelola, disimpan, didistribusikan, dan digunakan.

Lanjutnya, ada beberapa pertanyaan yang mendasar bahwa Siapa saja yang memiliki akses terhadap informasi tersebut? Apakah hasil penyadapan hanya berada dalam lingkup internal, atau terdapat pihak lain yang menerima dan memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu?

“Ini bukan persoalan biasa. Ketika penyadapan diduga menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga aktivis, publik berhak mengetahui apakah terdapat suatu pola operasi yang dirancang secara sistematis. Kita tidak boleh berspekulasi mengenai motifnya, tetapi seluruh kemungkinan harus diuji melalui penyidikan yang profesional dan berbasis bukti,” lanjutnya.

Andi Zulkifli menegaskan bahwa dukungan BANUSA terhadap langkah penegakan hukum bukan berarti memberikan pembenaran terhadap siapa pun, melainkan memastikan proses pengungkapan berjalan objektif, independen, dan tidak tebang pilih.

Pangkat, jabatan, maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi proses pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Secara Kelembagaan BANUSA meminta penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain di luar para tersangka yang telah diumumkan, termasuk rantai instruksi, komunikasi, aliran informasi, serta motif penggunaan hasil penyadapan.

“Jangan sampai penyidikan hanya berhasil mengungkap pelaksana, tetapi gagal menjangkau aktor intelektual di baliknya. Siapa yang memerintahkan harus terungkap, siapa yang menyetujui harus diperiksa, dan ke mana hasil penyadapan digunakan harus dijelaskan secara terang. Tidak boleh ada ruang gelap dalam perkara yang menyangkut kepentingan negara dan hak warga negara,” tutup Andi Zulkifli.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *