Muna Barat — Dugaan penggadaian mobil milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kombikuno, Kecamatan Kombikuno, Kabupaten Muna Barat, kembali mengusik nurani publik. Aset desa yang sejatinya menjadi penopang ekonomi masyarakat itu diduga digadaikan oleh Kepala Desa Kombikuno tanpa mekanisme hukum yang sah. Tudingan serius pun mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Akbar, mahasiswa asal Desa Kombikuno, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan krisis tata kelola pemerintahan desa. Ia menegaskan, aset BUMDes adalah kekayaan kolektif desa yang bersumber dari dana publik dan diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat.

“Mobil BUMDes itu bukan milik pribadi kepala desa. Itu aset desa, milik seluruh warga Kombikuno. Jika benar digadaikan, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Akbar kepada media.

Mobil BUMDes yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas usaha desa dan pelayanan ekonomi warga justru diduga berpindah tangan tanpa transparansi. Dugaan ini memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat, sebab aset desa tidak boleh diperlakukan layaknya harta pribadi pejabat desa.

Dalih bahwa penggadaian dilakukan untuk menutup kewajiban pajak dan membayar gaji aparat desa yang tertunggak dinilai Akbar sebagai alasan yang menyesatkan. Menurutnya, pembayaran gaji aparat desa wajib dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bukan dengan mengorbankan aset BUMDes.

“Ketika kepala desa memilih jalan pintas dengan menggadaikan aset desa, itu menunjukkan kegagalan serius dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Ini bukan solusi, tapi membuka masalah yang lebih besar,” ujarnya.

Akbar menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 77 ayat (1) secara tegas mengamanatkan bahwa kekayaan desa harus dikelola berdasarkan asas kepentingan umum, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa mewajibkan kepala desa mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan bertanggung jawab. Penggadaian aset tanpa musyawarah desa serta tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai sebagai bentuk nyata penyalahgunaan wewenang.

Tak hanya melanggar UU Desa, tindakan tersebut juga bertabrakan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang secara tegas melarang aset desa dijadikan jaminan atau digadaikan tanpa prosedur dan persetujuan resmi.

Akbar memperingatkan, jika penggadaian mobil BUMDes dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah pidana apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan desa.

“BUMDes adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan. Penyalahgunaan aset BUMDes berpotensi dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah,” tegasnya.

Akbar mendesak pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan aset serta keuangan Desa Kombikuno. Menurutnya, pembiaran atas dugaan ini hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

“Alasan apa pun tidak bisa menghapus pelanggaran hukum. Hukum menilai tindakan berdasarkan kewenangan dan prosedur, bukan sekadar niat,” pungkas Akbar/UC.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *