KENDARI,KABENGGA.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) harus segera menindaklanjuti temuan penyidikan kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) dengan penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana. Pernyataan ini disampaikan Dirman menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada 23 Juni 2026 di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka dan rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS).

Kasus PT AMIN adalah salah satu perkara korupsi pertambangan terbesar yang ditangani Kejati Sultra dalam beberapa tahun terakhir. Jaksa telah menunjukkan bukti penggunaan dokumen palsu untuk memuluskan pengiriman bijih nikel secara ilegal. Dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 233 miliar, sejumlah aset dan uang pengganti telah disita, namun masih tersisa kerugian yang belum kembali ke kas negara sebesar sekitar Rp 175 miliar. Temuan terakhir, termasuk penggeledahan di rumah pejabat dan rumah direksi perusahaan, menunjukkan penyidikan memasuki fase perluasan yang harus diikuti dengan tindakan hukum tegas.

Fakta hukum yang tidak dapat dikesampingkan adalah status Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung. Dokumen resmi memperlihatkan IUP perusahaan sebagai Galian C sehingga tidak mengizinkan eksploitasi bijih nikel, dan lebih penting lagi, IUP tersebut telah dicabut oleh pemerintah pusat sejak 2022. Kendati demikian, keterangan saksi di persidangan, termasuk pengakuan terpidana Direktur PT AMIN Machrusy, menyebut adanya praktik jual beli ore nikel yang melibatkan nama Wakil Bupati Kolaka serta indikasi penggunaan dokumen PT AMIN oleh PT Babarina untuk melakukan sejumlah pengiriman ore nikel.

Penggeledahan di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka dan rumah Direktur PT BPS mempertegas adanya dugaan keterkaitan pejabat publik dan pelaku usaha dalam praktik yang merugikan negara. Langkah penyidik Kejati Sultra untuk menelusuri aliran dana dan barang bukti merupakan tindakan yang benar dan patut didukung. Namun, tindakan penggeledahan tidak boleh berhenti pada tahap pemeriksaan dan pengumpulan bukti semata. Publik menuntut kepastian hukum. Bila bukti cukup, Kejati harus segera menempatkan status hukum kepada para pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut, termasuk Wakil Bupati Kolaka dan Direktur PT Babarina bila terbukti.

Ada beberapa aspek materil yang menuntut penanganan cepat dan transparan:

  1. Kejelasan status hukum IUP PT Babarina. Jika IUP adalah Galian C dan sudah dicabut sejak 2022, aktivitas pengiriman ore nikel oleh perusahaan pasca-pencabutan perlu dijustifikasi secara hukum. Operasi tersebut berisiko menjadi kegiatan ilegal yang mendatangkan kerugian negara.
  2. Bukti penggunaan dokumen palsu. Pernyataan terdakwa dan bukti-bukti awal yang mengindikasikan pemakaian dokumen PT AMIN oleh PT Babarina harus dikaitkan dengan aliran barang dan aliran dana untuk menentukan siapa saja penerima yang menikmati keuntungan.
  3. Penelusuran aliran dana Rp 175 miliar yang belum dikembalikan ke negara. Kejati Sultra berkewajiban melakukan tracing menyeluruh pada rekening, transaksi, dan pihak penerima manfaat, penetapan tersangka kepada individu yang terlibat harus segera dilakukan bila bukti memenuhi standar pembuktian.
  4. Perlindungan integritas proses penyidikan. Mengingat dugaan tersangkutnya pejabat publik, penyidik harus memastikan independensi, transparansi terbatas (sesuai kebutuhan penyidikan), dan keterbukaan informasi kepada publik secara berkala untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Dirman menegaskan tuntutan konkret Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sultra kepada Kejati Sultra:

  1. Segera melakukan penetapan tersangka apabila bukti sudah memenuhi unsur pidana terhadap Wakil Bupati Kolaka dan Direktur PT Babarina Putra Sulung. Penetapan tersangka bukan hanya soal hukuman, melainkan langkah krusial untuk menghentikan praktik penghilangan bukti, manipulasi aset, dan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
  2. Mempercepat penelusuran dan pemulihan aset negara atas sisa kerugian Rp 175 miliar dengan melibatkan ahli forensik keuangan dan koordinasi intensif dengan lembaga perbankan, KPK, BPK, serta aparat penegak hukum lain bila diperlukan.
  3. Menyampaikan keterangan pers berkala yang memuat perkembangan penyidikan, bukti yang ditemukan, dan langkah-langkah hukum yang diambil, tanpa mengganggu jalannya penyidikan namun cukup untuk menjamin akuntabilitas publik.
  4. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat pemerintah daerah dan petugas yang berwenang dalam penerbitan, pengawasan, maupun pencabutan IUP, untuk memastikan tidak ada kongkalikong administratif atau penyalahgunaan wewenang

Dirman menilai bahwa kasus ini bukan semata pertempuran hukum teknis melainkan ujian serius atas kemampuan penegak hukum di Sulawesi Tenggara dalam menindak praktik korupsi yang melekat pada tata kelola sumber daya alam, terutama di tengah ambisi nasional untuk pengembangan industri nikel dan hilirisasi. Kegagalan menuntaskan perkara secara tuntas tidak hanya mengakibatkan hilangnya puluhan atau ratusan miliar rupiah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya daerah dan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui hilirisasi.

Sikap publik harus jelas, proses hukum harus berjalan tanpa pilih kasih. Dirman mendesak seluruh lembaga terkait untuk bersinergi dan memastikan bahwa tidak ada pihak, baik pejabat maupun pengusaha yang berada di atas hukum. Tindakan Kejati Sultra dalam penggeledahan adalah langkah awal yang tepat, kini saatnya menindaklanjuti dengan keberanian hukum untuk menetapkan tersangka, menuntut pertanggungjawaban, dan memulihkan kerugian negara secara penuh.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *