KENDARI, KABENGGA.ID.— Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menindaklanjuti dugaan permasalahan dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Utara.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Lapangan AMPK Sultra, Laode Muh Ahmad Syawal, menyusul temuan yang disebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan AMPK Sultra, terdapat dugaan kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan dengan nilai mencapai Rp1.433.410.347. Selain itu, terdapat dugaan kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan senilai Rp555.760.416.
Secara keseluruhan, nilai kedua temuan tersebut mencapai Rp1.989.170.763 atau sekitar Rp1,98 miliar.
AMPK Sultra menilai temuan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan kontrak serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Atas dasar itu, AMPK Sultra mendesak Kejati Sultra dan Polda Sultra memanggil serta memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Pemeriksaan juga diminta mencakup kontraktor pelaksana pada 10 paket pekerjaan yang diduga mengalami kekurangan volume dan tiga paket pekerjaan yang diduga mengalami kelebihan pembayaran.
Menurut AMPK Sultra, penelusuran perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak, proses pencairan anggaran, mekanisme pengawasan, hingga tahapan serah terima pekerjaan.
Status penyelesaian atau pengembalian dana yang diduga menjadi kelebihan pembayaran juga dinilai perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku.
AMPK Sultra berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pencatatan administratif semata. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam penyampaian aspirasi kepada Kejati Sultra, AMPK juga meminta kejelasan sikap institusi tersebut terkait tuntutan yang disampaikan. Mereka berharap adanya penjelasan mengenai tindak lanjut laporan, pengkajian dokumen, serta langkah penanganan yang akan dilakukan.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Kejati Sultra melalui Kasi Intelijen, sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima AMPK, menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan massa aksi dalam jangka waktu 7 x 24 jam.
AMPK Sultra berharap komitmen tersebut diikuti langkah konkret berupa penelaahan data, klarifikasi terhadap pihak terkait, dan penyampaian perkembangan penanganan sesuai kewenangan kejaksaan.
Laode Muh Ahmad Syawal menegaskan, desakan yang disampaikan AMPK Sultra bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemeriksaan secara objektif dan profesional diperlukan untuk memastikan duduk perkara berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
AMPK Sultra kembali menegaskan desakannya agar Kejati Sultra dan Polda Sultra menelusuri dugaan kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan senilai Rp1.433.410.347 serta dugaan kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan senilai Rp555.760.416.
Mereka juga meminta agar perkembangan penanganan persoalan tersebut disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AMPK Sultra menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mengawal pengelolaan anggaran negara agar berlangsung transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak klarifikasi pihak-pihak yang disebutkan.(redaksi).
