Baubau – Kabengga. id ll puluhan warga Kelurahan Katobengke dan Lipu, didampingi Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sultra, mendatangi Kantor Pertanahan Kota Baubau. Mereka menuntut kejelasan soal keabsahan Sertifikat Hak Pakai Bandara Betoambari yang diterbitkan sejak 1996, saat wilayah itu masih masuk Kabupaten Buton.

Warga menilai sertifikat tersebut cacat hukum. Lebih ironis, salinannya baru diberikan kepada pemilik lahan pada 2010, setelah mereka bertahun-tahun menuntut kejelasan. Namun hingga kini, pihak pertanahan hanya memberi jawaban normatif: “kami cari dulu”.

Tiga Fakta yang Dipersoalkan Warga:

  1. Tanah seluas 52 hektare yang masuk dalam sertifikat bandara merupakan tanah turun-temurun warga. Tidak pernah ada jual-beli maupun hibah.
  2. Dari 52 hektare, baru 34 hektare yang mendapat ganti rugi. Sisanya, 18 hektare, belum tersentuh ganti rugi lahan maupun tanaman.
  3. Pihak bandara hanya menawarkan Rp2.000/m², jauh di bawah standar layak.

Padahal, konstitusi mewajibkan pemerintah memberikan ganti rugi yang adil sebelum memanfaatkan lahan untuk kepentingan umum.

AMPHI Sultra menegaskan, jika masalah ini tidak diselesaikan, mereka akan menggelar aksi jilid II dengan skala lebih besar, bahkan siap memboikot dan menduduki lahan bandara yang belum dibayar. Mereka juga membuka indikasi adanya “persengkokolan jahat” dalam penerbitan sertifikat, yang berpotensi masuk kategori korupsi besar-besaran melibatkan sejumlah oknum pejabat.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *