Konawe Selatan – Kabengga. id ll Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas reklamasi pembangunan Jetty (dermaga) milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Ulu sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kendari, Asep Rahmat Hidayat, S.Pi., M.Pi., menegaskan bahwa penghentian ini hanya berlaku untuk kegiatan reklamasi, bukan untuk aktivitas bongkar muat atau barging perusahaan.

“Yang dihentikan itu kegiatan reklamasi. Karena pemanfaatan ruang laut harus memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Jika dokumen tersebut sudah terbit, reklamasi bisa dilanjutkan kembali,” jelas Asep.

Ia menambahkan, selama izin bongkar muat perusahaan masih berlaku, PT GMS tetap diperbolehkan melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel di Jetty.

Sementara itu, Humas PT GMS, Sakirman, S.Pd., menyatakan pihaknya akan segera memenuhi rekomendasi KKP terkait dokumen PKKPRL.

“Pada intinya, apa yang menjadi rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan akan kami taati dan penuhi,” tegasnya.

Sebelumnya, Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan bahwa reklamasi Jetty seluas 2.231 hektare milik PT GMS dihentikan karena belum dilengkapi dokumen PKKPRL sebagai dasar pemanfaatan ruang laut.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *