MUNA, SULAWESI TENGGARA ll KABENGGA. ID — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, menjadi sorotan. Perkumpulan Aktivis Lintas Sultra mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk segera melakukan audit terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana penyertaan modal.
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan adanya ketidakterbukaan informasi serta dugaan pengabaian kewenangan pengurus sah BUMDes dalam pengelolaan anggaran.
Juru bicara Aktivis Lintas Sultra, La Ode Olan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi Kepala Desa terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran BUMDes. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, Kepala Desa hanya berperan sebagai penasihat, bukan pelaksana operasional.
“Pengelolaan keuangan BUMDes seharusnya menjadi kewenangan penuh Pelaksana Operasional dan Bendahara. Jika Kepala Desa turun langsung mengelola, itu berpotensi melanggar aturan dan prinsip kemandirian lembaga,” tegasnya.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Mencuat
Selain persoalan kewenangan, Aktivis Lintas Sultra juga menyoroti proses pencairan dana penyertaan modal dari rekening desa ke BUMDes yang dinilai tidak transparan.
La Ode Olan mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi, bahkan mengarah pada indikasi pemalsuan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
“Ketua BUMDes disebut tidak mengetahui proses penyertaan modal tersebut. Kami menduga ada kejanggalan pada dokumen pencairan di bank, termasuk kemungkinan perbedaan tanda tangan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, praktik tersebut berpotensi melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang melarang Kepala Desa dan Bendahara Desa mengelola langsung dana yang telah dipisahkan sebagai modal BUMDes.
Dominasi Perangkat Desa Disorot
Aktivis juga menilai adanya dominasi Kepala Desa dan Bendahara Desa dalam pengelolaan belanja modal BUMDes. Pola yang disebut sebagai “manajemen satu pintu” ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait asas transparansi dan akuntabilitas.
Lebih jauh, jika dugaan penyimpangan tersebut disertai dengan tertutupnya akses informasi, maka berpotensi mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Desak Audit dan Penegakan Hukum
Atas sejumlah dugaan tersebut, Aktivis Lintas Sultra mendesak Inspektorat Kabupaten Muna segera memanggil Kepala Desa Raimuna untuk memberikan klarifikasi.
Selain itu, Kejari Muna juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administratif guna memastikan keabsahan tanda tangan dalam proses pencairan dana.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur maupun pemalsuan dokumen, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas La Ode Olan.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Raimuna belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengambilalihan kewenangan pengurus BUMDes maupun kejanggalan dalam proses administrasi tersebut./
La Ode Olan
Perkumpulan Aktivis Lintas Sultra/Kabengga.Id.
