KOLAKA TIMUR — Aksi pencurian beruntun yang meresahkan warga di Kolaka Timur akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kolaka Timur meringkus seorang residivis berinisial J (35) dalam operasi penangkapan di Desa Wande, Kecamatan Dangia, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit I Pidum Satreskrim Polres Koltim, Aipda Fandy Syamsuriadi, bersama personel Polsek Ladongi, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irfan, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui telah melancarkan aksi pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Pelaku kami amankan di Desa Wande. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di enam TKP, dengan barang bukti sembilan unit handphone,” ujar Irfan dalam keterangan resminya, Selasa (30/12).

Salah satu aksi pelaku terjadi pada Senin (8/12) sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Raraa, Kecamatan Ladongi. Korban baru menyadari kejadian saat bangun pagi dan hendak ke pasar. Sejumlah barang di dalam rumah telah raib, termasuk beberapa unit handphone serta uang tunai Rp900 ribu, dengan total kerugian mencapai Rp3,5 juta.

Polisi menyita sembilan unit handphone berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.

“Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah kami amankan di Polres Koltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Irfan.

Polres Kolaka Timur menegaskan komitmennya memperkuat operasi penegakan hukum guna memutus jaringan kejahatan konvensional dan memastikan rasa aman masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *